Kepleset LAGI, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap IDR 60 Miliar untuk Vonis Lepas, Kasus Korupsi Minyak Goreng.? Siapa LAGI yang Bisa Rakyat Percaya..

Edisi: 1.114
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Vonis Lepas /atau Onslag itu diberikan kepada 3 (tiga) Korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng sawit.'

Kejaksaan Agung, resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude pal oil (CPO).

Kejagung menemukan bukti bahwa; Arif Nuryanta menerima suap sebesar IDR 60 Miliar, agar terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) /atau lebih dikenal sebagai korupsi minyak goreng, mendapat vonis lepas /atau onslag.

Arif diduga mengarahkan, agar para terdakwa pada perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu mendapat vonis lepas. 

Ketika kasus tersebut bergulir, Muhammad Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, mengatakan, terdapat 3 (tiga) tersangka lain dalam kasus tersebut. 

Ketiganya, yakni; pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah agar putusan tersebut dinyatakan onslag."|Abdul Qohar (Dir.Jampidsus Kejagung) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, (12/04/25) malam. 

Abdul, sedikit menceritakan, kasus ini bermula dari pengembangan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung di PN Surabaya. 

pada penggeledahan terkait kasus di PN Surabaya, penyidik menemukan adanya alat bukti, berupa; dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus di PN Jakarta Pusat.

sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025. 

Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Abdul, mengatakan, putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. 

akan tetapi, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana.

Kejagung menjerat tersangka Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. 

WG akan ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur. 

sementara MS, AR, dan MAN di tahan di Rutan Salemba.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejagung, PN Jaksel, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®