Edisi: 1.116
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengatakan, Pemerintah Kota Kupang, segera menerapkan sanksi Hukum, bagi para pembuang sampah sembarangan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.
Sanksi yang diterapkan mulai dari denda sebesar IDR 250 Ribu hingga sanksi Kerja Sosial, seperti; 'membantu pengangkutan sampah dua kali seminggu.'
“foto pelanggar akan dipasang di media sosial agar menjadi efek jera."|dr. Chris (Wali Kota Kupang), Kamis, (10/04/25) kemarin.
dr. Chris, mengatakan, langkah Hukum tersebut, merupakan, salah satu bentuk usaha untuk menangani persoalan sampah secara serius.
dr. Chris, sedikit menjelaskan, strategi penanganan sampah jangka pendek dalam 100 hari telah disusun dan mulai di implementasikan secara bertahap.
“strategi ini sebenarnya sudah berjalan,
namun hari ini, saya kumpulkan semua lurah untuk menyamakan pemahaman, visi, dan semangat kerja,
Jangan ada yang bekerja di luar kerangka yang sudah ditetapkan."|dr. Chris (Wali Kota Kupang)
dr. Chris, menekankan, pentingnya ketersediaan data akurat terkait timbunan dan titik tumpukan sampah, baik di lokasi resmi maupun tidak resmi.
Politisi PSI itu, mengatakan, Pemerintah Kota Kupang saat ini, sedang melakukan pemetaan ulang dan optimalisasi penggunaan Intermediate Storage Management di tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk pemanfaatan fasilitas milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
“saya tidak butuh narasi besar soal pembangkit listrik dari sampah,
itu bagus, tapi butuh waktu, anggaran, dan lobi,
fokus kita saat ini adalah pada hal yang bisa langsung dikerjakan."|dr. Chris (Wali Kota Kupang)
dr. Chris, mengatakan, langkah awal yang didorong adalah penerapan sistem pemilahan sampah dari rumah tangga dengan menggunakan tiga jenis tempat sampah: hijau untuk sampah organik, kuning untuk anorganik, dan merah untuk sampah berbahaya.
Warga yang belum mampu membeli tempat sampah diminta tetap melakukan pemilahan dengan kantong plastik sesuai kategori.
untuk mendukung sistem ini, Pemkot Kupang akan mendistribusikan 1.300 unit kontainer plastik besar ke tingkat RT.
Sebanyak 200 unit di antaranya telah tersedia berkat dukungan komunitas dan pelaku usaha.
Sampah dari kontainer RT akan diangkut menuju kontainer besi di tingkat kelurahan yang ditempatkan di lokasi strategis, jauh dari permukiman padat penduduk.
“Pengangkutan sampah harus berjalan tertib. Jika tidak diangkut setiap hari, sampah meluber dan itu yang menimbulkan keluhan masyarakat,
Jadwal pengangkutan harus jelas dan disiplin."|dr. Chris (Wali Kota Kupang)
Pemerintah Kota, akan mempercepat pembangunan Infrastruktur, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan.
Infrastruktur ini akan dilengkapi mesin pencacah plastik, alat konversi sampah organik menjadi pupuk dan maggot, serta sistem pemilahan berbasis conveyor.
“Pengelolaan yang sebelumnya tersebar akan kita satukan di TPST Kecamatan."|dr. Chris (Wali Kota Kupang)
dr. Chris, mengatakan, TPST juga akan difungsikan sebagai pusat koordinasi bank sampah dengan harga dasar yang distandarisasi, guna menjamin transparansi dan keuntungan bagi masyarakat.
dan untuk menunjang sistem baru ini, Pemkot Kupang telah menyiapkan armada pengangkut seperti truk, motor listrik, dan 68 unit kontainer besi yang akan ditempatkan di zona rawan pembuangan liar.
Fasilitas tersebut akan didukung kamera CCTV, papan jadwal pengangkutan, serta sistem pemantauan truk secara real-time melalui aplikasi digital.
Selain bertujuan menciptakan lingkungan bersih, program ini juga membuka lapangan kerja baru di sektor pemilahan dan pengolahan sampah, sekaligus memberdayakan pemulung dan masyarakat sekitar TPST.
Sebagai simbol semangat kolektif, Pemkot memperkenalkan program unggulan bertajuk “Besti Beruntung” (Bebas Sampah, Pasti Berubah, Untung), yang menekankan partisipasi aktif warga dalam pengelolaan sampah.
Inovasi lainnya yang segera diluncurkan adalah Call Center pengaduan sampah dan pohon berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI).
Solusi pengolahan bangkai hewan dan ranting pohon pun akan diintegrasikan melalui teknologi maggot /atau larva dari lalat tentara hitam yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan pengurai sampah organik.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Lingkungan, Kesehatan, Ekonomi,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Forkopimda Kota Kupang,
| Penerbit: Kupang TIMES