GUBERNUR Bali, Wayan Koster LARANG Produksi Air Mineral PLASTIK di Bawah 1 Liter.?

Edisi: 1.109
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
 
      Potret: TCO|Properti

BALI, KUPANG TIMES - Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan aturan baru terkait penggunaan kemasan plastik di Bali. 

berdasarkan aturan tersebut, Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang baru diterbitkan. 

Koster menyampaikan larangan tersebut, saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu, (06/04/25).

Koster, mengatakan, akan mengundang seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), baik dari kalangan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk perusahaan global, seperti; Danone dan lainnya.

"saya akan mengumpulkan semua produsen, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, 

itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah,

Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi,

Kalau galon boleh."|Koster (Gubernur Bali) 

Koster, mengatakan, kebijakan ini, bukan untuk mematikan usaha para produsen, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"silakan berproduksi, tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botolan kaca bukan plastik, 

Kayak yang di Karangasem, Balian, kan bagus kemasannya."|Koster (Gubernur Bali) 

Kebijakan tersebut, merupakan, bagian dari implementasi SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. 

Peluncuran resmi surat edaran tersebut, dijadwalkan pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar.

acara tersebut akan melibatkan kepala desa, lurah se-Bali, jajaran Forkopimda, serta dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup.

"Jadi konsolidasi sekaligus sebagai pelaksanaan dari Gerakan Bali Bersih Sampah itu akan dilaksanakan, 

Mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses."|Koster (Gubernur Bali) 

Koster, menegaskan, penerbitan aturan tersebut, didasari oleh kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kabupaten/kota se-Bali yang sudah penuh. 

Koster, mendorong, pengelolaan sampah dilakukan secara progresif dari hulu ke hilir demi mencegah krisis lingkungan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Lingkungan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Prov. Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, 

| Penerbit: Kupang TIMES, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®