Edisi: 1.118
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKPUS, KUPANG TIMES - Mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Pusat, mengalami, kerugian hampir IDR 1 Miliar, karena dugaan penggelapan dana oleh Yayasan berinisial MBN.
saat ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan dapur seluas 500 meter persegi tersebut sudah tidak beroperasi.
dilansir dari Antara, Selasa, (15/04/25), Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Ira Mesra Destiawati, telah bekerja sama dengan pihak Yayasan MBN dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025.
Pihak Ira kurang lebih sudah memasak 65.025 porsi makan bergizi gratis yang terbagi dalam dua tahap.
Namun, pihaknya, mengalami, kerugian sebesar IDR 975.375.000 dan sudah melapor ke Kepolisian, terkait dugaan penggelapan dana oleh Yayasan MBN.
"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeser pun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,"|Danna Harly (Kuasa Hukum Korban), Selasa, (15/04/25)
lalu, apa tanggapan BGN terhadap dugaan penggelapan dana MBG tersebut.?
Tanggapan BGN,
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dandan Hindayana, memberikan tanggapan, terkait kejadian tersebut.
"masalah internal mitra,
BGN dari kemarin pagi sudah dan sedang memediasi."|Dandan (Kepala BGN), Rabu, (16/04/25).
sementara itu, dilansir dari Tribun News, Selasa (15/04/25), pihak Ira mengharapkan BGN dapat mengevaluasi Yayasan dan SPPG terkait, serta memberikan perlindungan terhadap mitra dapur.
"Saya masih ingin terlibat dalam program ini karena kontraknya lima tahun,
tapi saya ingin ada keadilan dan perlindungan,
Jangan sampai mitra seperti saya menjadi korban sistem yang tidak transparan."|Ira (Mitra Dapur MBG)
Ira berharap, pihak BGN bersikap lebih peka terhadap pelaksanaan di lapangan.
Kronologi dugaan penggelapan dana MBG di Kalibata,
Danna, sedikit menjelaskan bahwa; perselisihan antara pihak Ira dan yayasan dimulai pada Senin, (24/03/25), saat kliennya mengetahui adanya perbedaan anggaran untuk kelompok PAUD, TK, serta RA /atau SD.
sebab, dalam kontrak dengan Yayasan hanya dicantumkan harga IDR 15.000 per-porsi.
seiring berjalannya program, sebagian dana MBG turut diubah menjadi IDR 13.000.
disebutkan bahwa; pihak Yayasan mengetahui adanya perbedaan anggaran tersebut sebelum tanda tangan kontrak, yaitu; pada Desember 2024.
"setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar IDR 2.500,
Jadi dari IDR 15.000 dipotong IDR 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari IDR 13.000 dipotong pula IDR 2.500 setiap porsinya."|Danna (Kuasa Hukum Ira).
Walaupun begitu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan telah melakukan pembayaran kepada pihak Yayasan sebesar IDR 386.500.000.
saat Ira menagih haknya kepada pihak Yayasan, mereka [Yayasan] mengatakan bahwa; Ira memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp 45.314.249 untuk mengganti kebutuhan lapangan.
Padahal, kliennya menanggung seluruh dana operasional, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, listrik, kendaraan, peralatan dapur, hingga juru masak.
tidak berhenti di situ, ketika Ira menagih untuk pencairan tahap dua, dia mengaku tidak dibayar sama sekali oleh pihak Yayasan.
pada akhirnya, pihak Ira sepakat untuk mengakhiri posisi mitra MBG di Kalibata dan melaporkan Yayasan ke pihak berwajib.
"saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada,
maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum, baik gugatan maupun laporan polisi."|Danna (Kuasa Hukum Ira)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Bisnis,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BGN, Dapur Umum MBG Ira,
| Penerbit: Kupang TIMES