Edisi: 1097
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Bank Dunia memaparkan sejumlah temuan terkait penerapan dan penerimaan pajak di Indonesia.
Bank Dunia merilis laporan terbarunya, edisi 2 Maret 2025, berjudul: 'Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia.'
dalam laporan tersebut, World Bank menganalisis data perpajakan Indonesia dalam periode 2016-2021.
Institusi Keuangan Internasional menyediakan Pinjaman Dana Pembangunan kepada Negara berpenghasilan rendah hingga menengah itu, menemukan bahwa; tingkat penerimaan pajak Indonesia sangat buruk.
"Kinerja Indonesia dalam pengumpulan penerimaan pajak sangat buruk."|Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Selasa, (25/03/25).
Berikut, 3 (tiga) Temuan Bank Dunia soal Perpajakan Indonesia, antara lain:
1. RI Berpotensi Kehilangan IDR 546 T per Tahun dari Pajak,
Bank Dunia mencatat Pemerintah Indonesia rata-rata kehilangan potensi pendapatan IDR 546 Triliun per-tahun imbas ketidakpatuhan pajak.
angka tersebut terlihat, berdasarkan analisis data perpajakan Indonesia pada 2016-2021.
Hasilnya dituangkan dalam laporan berjudul Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia yang terbit 2 Maret 2025 lalu.
Potensi hilang pendapatan tersebut, terbagi dari 2 (dua) sumber.
PERTAMA • pajak pertambahan nilai (PPN) yang nilainya tembus IDR 386 Triliun.
KEDUA • Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar IDR 160 Triliun per-tahun.
2. Tidak Efisien dalam Pungut Pajak,
dalam laporan itu, Bank Dunia menilai pemerintah Indonesia tidak efisien dalam memungut pajak.
Justifikasinya adalah rasio penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Badan yang dianggap relatif rendah.
Torehan yang dicatatkan Indonesia disebut masih kalah saing dari negara-negara sejawat.
"menunjukkan kurangnya efisiensi (Pemerintah Indonesia) dalam memungut pajak."|Bank Dunia, dikutip Selasa, (25/03/25).
faktor utama yang menjadi biang kerok adalah informalitas pajak di tanah air.
aktivitas yang tidak tercatat resmi sehingga pemerintah tidak mampu mengumpulkan pendapatan dari sektor-sektor tersebut, yang kerap disebut underground economy.
3. Tax ratio RI sangat Buruk, Terendah di Dunia,
Bank Dunia, mengatakan, kinerja penerimaan pajak dan tax ratio Indonesia sangat buruk dan salah satu terendah di dunia.
"Rasio penerimaan pajak Indonesia (tax ratio) terhadap produk domestik (PDB) Indonesia termasuk yang terendah di dunia, hanya 9,1% di 2021,
ini jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara berpenghasilan menengah regional lainnya."|Bank Dunia, dikutip Selasa, (25/03/25).
World Bank kemudian membandingkan capaian tax ratio negara-negara lain, seperti; Kamboja yang sanggup berada di level 18% terhadap PDB.
Kemudian, tax ratio Malaysia 11,9%, Filipina 15,2%, Thailand 15,7%, dan Vietnam 14,7%.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Keuangan, Pajak, Perbankan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Bank Dunia,
| Penerbit: Kupang TIMES