Wagub NTT, Johni Asadoma MENERIMA Kunker PT. Jamkrindo: 'Bahas KOLABORASI Bidang Wirausaha UMKM.'

Edisi: 1089
Halaman 6
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Humas Pemprov NTT|Properti

KUPANG TIMES - Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, menerima kunjungan kerja Direktur Kelembagaan dan Layanan PT. Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia), Abdul Bari, di ruang kerjanya, Selasa, (18/03/25). 

Dir. Kelembagaan dan Layanan PT. Jamkrindo, Bari, mengatakan, dalam kunker-nya, selain melakukan silahturahmi, PT. Jamkrindo memberikan dukungan dan siap berkolaborasi bersama Pemprov NTT, dibawah kepemimpinan Melki-Johni, dalam 5 tahun ke depan. 

"kedatangan kami, selain bersilaturahmi adalah memberikan dukungan penuh dan siap berkolaborasi bersama kepemimpinan Melki-Johni, untuk 5 tahun kedepan."|Bari (Dir. Kelembagaan dan Layanan PT. Jamkrindo) 

Wagub NTT, Johni, menyambut baik kedatangan PT. Jamkrindo dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan. 

"Kami tentu menyambut dengan tangan terbuka, 

apalagi untuk membangun NTT menjadi lebih baik, 

dengan kolaborasi ini, Kita dapat mendorong masyarakat, untuk tidak ragu berwirausaha, 

karena sudah ada jaminannya dari Jamkrindo."|Johni Asadoma (Wagub NTT) 




cukup tahu • PT. Jamkrindo adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penjaminan Finansial dan Non Finansial, untuk mengatasi masalah kekurangan agunan. 

PT. Jamkrindo mempunyai Visi menjadi pilihan utama pelaku usaha dalam layanan penjaminan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan perekonomian nasional. 

Misi dari PT. Jamkrindo, meningkatkan aksesbilitas finansial UMKM melalui penyediaan penjaminan yang inovatif, kompetitif dengan pelayanan profesional, efektif, efisien dan berkelanjutan. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Ekonomi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Pemprov NTT, PT. Jamkrindo, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®