PUTUSAN Mahkamah Konstitusi: 'TIDAK Dibenarkan Caleg Terpilih MUNDUR untuk Ikut Pilkada."

Edisi: 1092
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pengunduran diri calon legislative terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain, seperti; diangkat /atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar /atau pejabat negara /atau pejabat publik lainnya. 

artinya; jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials).

demikian Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. 

Sidang Pengucapan Putusan tersebut, digelar, Jum'at (21/03/25) di Ruang Sidang Pleno MK. 

Permohonan ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana beserta 3 (tiga) rekannya, yakni; Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa.  

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, 

Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.'"|Suhartoyo (Ketua MK), saat membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa; meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati,

Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan."|Saldi Isra (Waket MK) 

menurut MK, pengunduran diri seorang calon legislatif terpilih dapat meniadakan suara pemilih yang telah memilihnya. 

dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih berdasarkan figur calon yang diusung. 

Jika calon yang terpilih mengundurkan diri, suara rakyat menjadi tidak bermakna dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

lebih lanjut, Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, dalam pertimbangan lainnya, menjelaskan bahwa; ketidakjelasan dalam Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sehat dalam demokrasi. 

Pasal tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai alasan yang dapat digunakan untuk pengunduran diri calon terpilih. 

Akibatnya, penyelenggara pemilu hanya memproses pengunduran diri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilih.

MK menilai bahwa; batasan dalam pengunduran diri calon terpilih diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu. 

oleh karena itu, MK memutuskan bahwa; pengunduran diri calon terpilih harus memiliki alasan yang jelas dan konstitusional. 

Dua isu utama yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan ini adalah pengunduran diri karena pencalonan sebagai kepala daerah dan pengunduran diri terkait kepentingan tugas negara.

MK juga mengatakan bahwa; pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 

sebab, calon tersebut telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislatif. 

di sisi lain, pengunduran diri dapat dibenarkan jika dilakukan untuk menjalankan tugas negara, seperti; diangkat menjadi menteri, duta besar /atau pejabat negara lainnya yang bukan merupakan jabatan hasil pemilihan umum.

Putusan MK tersebut, sejalan dengan fenomena yang terjadi dalam Pemilu Legislatif 2024, di mana banyak calon terpilih yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada. 

MK menilai praktik tersebut mencerminkan ketidaksehatan demokrasi dan berpotensi bersifat transaksional, sehingga mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat.

dengan putusan ini, MK mengatakan bahwa; Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa; pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika calon terpilih mendapat penugasan untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

“dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon tentang tidak adanya batasan untuk calon terpilih mengundurkan diri yang diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 adalah dalil yang berdasar, 

Oleh karena itu, menurut Mahkamah terhadap I Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum,' sebagaimana termuat dalam amar Putusan a quo."|Arsul (Hakim MK) 

Potret: Humas MK|Adam Imam Hamdana (kiri) salah satu Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mendengarkan putusan di ruang sidang MK, pada Jum'at (21/3/2025). Foto: Humas/Panji

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®