Edisi: 1083
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - 'Markas Besar TNI, menyatakan, prajurit aktif, yang menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan UU TNI tanpa pensiun dini /atau mundur, dapat dikenakan sanksi.'
POLEMIK prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil kembali mengemuka seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI.
selain itu, perbincangan mengenai hal tersebut, semakin ramai, menyusul kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel /atau letkol.
Panglima TNI. Jenderal, Agus Subiyanto, menegaskan, prajurit aktif yang menjabat di kementerian /atau lembaga lain harus pensiun dini /atau mundur dari dinas aktif.
Agus, mengatakan, ketentuan tersebut, sesuai dengan UU TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47 (UU TNI)."|Agus (Panglima TNI), saat berada di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, (10/03/25).
Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur soal anggota TNI yang menduduki jabatan sipil.
Namun, Agus, tidak menyebutkan siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun /atau mundur karena mengemban jabatan sipil.
Jabatan Sipil yang Bisa Ditempati oleh Prajurit TNI,
adapun Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, mengatakan, pernyataan Panglima TNI sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
berdasarkan ketentuan, apabila prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan Pasal 47 ayat 2, prajurit harus mundur atau pensiun dini dari dinas militer.
“Prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI."|Hariyanto (Kapuspen TNI)
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa harus mundur, yakni; kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Hariyanto, menegaskan, proses pengunduran diri tersebut harus melalui persetujuan berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga pimpinan tertinggi di lingkungan TNI.
setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.
“Jika seorang prajurit aktif menduduki jabatan yang tidak sesuai pasal tersebut tanpa mengundurkan diri atau pensiun, maka dapat dikenakan sanksi disiplin atau aturan hukum yang berlaku."|Hariyanto (Kapuspen TNI)
LALU, Gimana dengan Status Teddy Indra Wijaya.?
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol, mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Kenaikan pangkat Teddy dianggap melanggar aturan.
Teddy naik pangkat ke Letkol tanpa melalui pendidikan Seskoad TNI.
Kapuspen TNI Mayjen, Hariyanto, kenaikan pangkat Teddy atas pertimbangan penghargaan terhadap Sekretaris Kabinet tersebut di organisasi militer.
“Kami selalu objektif dalam menilai prajurit."|Hariyanto (Kapuspen TNI), Senin, (10/03/25).
Hariyanto, mengatakan, dedikasi Teddy layak diberi penghargaan percepatan kenaikan pangkat /atau Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).
Mekanisme tersebut, merupakan, mekanisme yang umum dilakukan Mabes TNI kepada prajurit yang dinilai berkontribusi besar bagi TNI dan negara.
“Sehingga kenaikan pangkat istimewa ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku."|Hariyanto (Kapuspen TNI)
cukup tahu • Teddy diangkat sebagai Seskab oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.
Pengangkatan mantan ajudan Prabowo itu sebagai Seskab mendapat sorotan karena masih berstatus prajurit aktif.
terkait hal itu, TNI AD buka suara, Kepala Dinas Penerangan TNI-AD. Brigadir Jenderal, Wahyu Yudhayana, mengatakan, Teddy masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif meski masuk dalam susunan Kabinet Merah Putih.
Wahyu, mengatakan, Teddy tetap bisa menduduki posisi sebagai Sekretaris Kabinet.
sebab, posisi yang diemban Teddy berada di bawah struktur Menteri Sekretariat Negara.
“Sudah konfirmasi ke Kepresidenan, jadi posisi Sekretaris Kabinet itu tidak setingkat menteri."|Wahyu (Kadispen TNI-AD), Senin, (21/10/24).
Wahyu, mengatakan, struktur tersebut, membuat prajurit TNI aktif bisa menjabat di Istana.
“Maksimal brigadir jenderal, perwira menengah juga bisa menjabat."|Wahyu (Kadispen TNI-AD),
Wahyu, mengatakan, selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Teddy terhitung sedang menjalankan tugas, tetapi di luar struktur TNI, dan hal semacam itu tidak menjadi masalah.
sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan, Mayor. Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring penunjukannya sebagai Seskab di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“tidak harus mundur dari militer."|Hasan (Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan), Senin, (21/10/25), dikutip dari Antara.
Hasan Nasbi, mengatakan, dalam peraturan presiden terbaru, jabatan Seskab ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.
Karena itu, jabatan Seskab sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban militer aktif.
Sorotan terhadap Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya,
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, misalnya, mengatakan, kenaikan pangkat Teddy sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
kesalahan tersebut, karena Teddy mendapatkan pangkat baru saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
“seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan."|Ardi (Dir. Imparsial), dalam keterangan resminya pada Jum'at, (07/03/25)
Ardi, mengkritik, kenaikan pangkat tersebut, sebagai tindakan yang tidak adil dalam sistem promosi kepangkatan di TNI.
Ardi, menilai, perlakuan tersebut justru mengancam integritas pada instansi pertahanan negara.
Ardi, mengatakan, kenaikan pangkat di TNI lebih layak diberikan kepada prajurit militer yang berprestasi.
Ardi, menganggap, pangkat baru yang didapatkan Teddy hanya untuk akses politik dan jabatan pada pemerintahan.
sementara itu, peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, mendesak markas besar TNI transparan menjelaskan alasan kenaikan pangkat Teddy.
Ikhsan, mengatakan, penjelasan transparan amat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas tata kelola TNI, tetapi juga memastikan kenaikan pangkat Teddy tidak bermuatan politis atau sesuai selera kekuasaan.
“ini juga berguna untuk meminimalisasi potensi kecemburuan perwira menengah lain."|Ikhsan (Peneliti SETARA) dalam keterangan tertulis, Sabtu, (08/03/25)
Ikhsan, mengatakan, memang kenaikan pangkat bagi prajurit TNI merupakan hal yang lazim terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Namun, kenaikan pangkat Teddy cenderung dipermudah yang berimplikasi pada lahirnya kecemburuan, hingga tanda tanya dalam urusan masa dinas kemiliteran.
Namun, Markas Besar TNI mengklaim, keputusan menaikkan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol tidak akan memicu kecemburuan dari perwira menengah TNI lainnya.
Kapuspen TNI. Mayjen, Hariyanto, mengatakan, kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Teddy dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan tidak menimbulkan kecemburuan karena prosesnya dilakukan secara transparan."|Hariyanto (Kapuspen TNI), Senin, (10/03/25).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Militer,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspen TNI, Imparsial, Setara, Antara, TCO,
| Penerbit: Kupang TIMES