Edisi: 1074
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKTIM, KUPANG TIMES - Badan Narkotika Nasional (BNN) berjanji tidak akan memproses Hukum seseorang yang melapor /atau dilaporkan oleh keluarganya karena terindikasi menggunakan /atau memakai Narkoba.
Kepala BNN, Marthinus Hukom, mengajak seluruh pihak untuk tidak ragu melaporkan anggota keluarga /atau sanak saudara yang terindikasi menggunakan barang haram tersebut.
"Kami jamin dan pastikan bahwa; mereka yang melapor diri dengan sukarela tidak akan diproses Hukum,
"Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa; ada keluarganya menggunakan /atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses Hukum."|Marthinus (Kepala BNN), dalam Konferensi Pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Senin, (03/03/25).
Marthinus, mengatakan bahwa; BNN telah menyediakan sarana untuk melaporkan seseorang yang terindikasi memakai narkoba, yakni IPWL /atau institusi penerima wajib lapor.
Marthinus berjanji bahwa; orang yang dilaporkan itu tidak akan diproses Hukum, justru bakal direhabilitasi.
"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL /atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi."|Marthinus (Kepala BNN)
Namun, Marthinus, menekankan bahwa; pemberantasan narkoba memerlukan peran seluruh pihak, termasuk lapisan masyarakat.
untuk itu, Marthinus berharap seluruh lapisan masyarakat selalu aktif memberikan informasi kepada aparat Penegak Hukum jika mengetahui adanya aktivitas narkoba.
"Selain itu, saya juga memohon agar masyarakat secara aktif terus mengawasi kerja-kerja BNN agar selalu bekerja profesional dalam penegakan Hukum."|Marthinus (Kepala BNN)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sosial, Kesehatan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BNN,
| Penerbit: Kupang TIMES