Panglima TNI Perintahkan PRAJURIT yang Tempati Jabatan Sipil di Luar 14 Institusi yang DIATUR dalam UU TNI Segera MUNDUR.?

Edisi: 1097
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen. Kristomei Sianturi, mengungkapkan, Panglima TNI. Jenderal, Agus Subiyanto, sudah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk segera mundur. 

"Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian /atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI, untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini."|Kristomei (Kapuspen TNI) dalam diskusi daring, Selasa, (25/03/25).

Kristomei, menjelaskan, proses administrasi pengunduran diri /atau pensiun dini itu terus berjalan. 

Kristomei, mengatakan, Markas Besar TNI akan menunggu proses administrasi itu selesai.

"dan perintahnya (mundur atau pensiun dini) adalah sesegera mungkin."|Kristomei (Kapuspen TNI).

Kristomei, mencontohkan Letjen TNI, Novi Helmy Prasetya sebagai salah satu perwira tinggi TNI yang sedang diproses pengunduran dirinya. 

Sebab, Letjen TNI, Novi, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bulog, yang tidak termasuk daftar 14 institusi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif. 

"contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Danjen Akademi TNI), 

sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus,

itu akan terus berproses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar."|Kristomei (Kapuspen TNI).

cukup tahu • RUU TNI telah disahkan menjadi Undang-Undang TNI, melalui rapat paripurna DPR-RI, pada Kamis, (20/03/25) lalu. 

salah satu poin perubahan yang menjadi sorotan adalah meluasnya jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif dari 10 institusi menjadi 14 institusi. 

di luar 14 kementerian/lembaga di atas, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil asalkan mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Militer, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspen TNI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®