Panglima TNI, Agus Subiyanto: "Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil akan Pensiun Dini atau Mundur."

Top Post Ad

Edisi: 1081
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Panglima TNI, Jenderal, Agus Subiyanto, mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di Kementerian dan Lembaga akan pensiun dini /atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini /atau mengundurkan diri dari dinas aktif."|Agus Subiyanto (Panglima TNI), saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin, (10/03/25).

Agus, menegaskan, aturan tersebut, sesuai dengan pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

dalam ayat (1) ada tertulis; “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

tapi, dalam ayat (2) ditulis, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”

cukup tahu • saat ini DPR-RI sedang membahas rencana revisi UU TNI.

Anggota Komisi I DPR-RI, Amelia Anggraini, mengatakan, DPR-RI mengusulkan, 3 (tiga) matra TNI akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui revisi Undang-Undang TNI.

“Jadi ada beberapa isu, beberapa pasal yang menjadi highlight, yang kami highlight itu adalah batas usia, kemudian juga penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 47 ayat 1 dan 2,

dan kemudian terkait organisasi,

Jadi tiga matra TNI panglima di bawah Kementerian Pertahanan."|Amelia (anggota Komisi I DPR-RI) kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin, (10/03/25).

Amelia, mengatakan, penempatan tiga matra TNI, yakni; Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) langsung di bawah koordinasi Kemenhan dianggap tepat.

cukup tahu • dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak diatur secara jelas bahwa tiga matra TNI langsung berada di bawah koordinasi Kemenhan.

dalam beleid tersebut, diatur bahwa; dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Sedangkan dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Sementara itu, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra /atau gabungan berada di bawah pimpinan Panglima.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Militer, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kementerian Agama RI, Humas Polri, Puspen TNI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Below Post Ad

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®