Edisi: 1087
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah mengumumkan, jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dipercepat.
Menteri Sekretaris Negara RI, Prasetyo Hadi, mengatakan, pengangkatan CPNS 2024 tersebut, akan dilakukan paling lambat bulan Juni 2025.
"Pertama, pengangkatan CASN dipercepat yaitu: untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025."|Prasetyo (Mensesneg RI), dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Jakarta Selatan, Senin, (17/03/25)
sementara itu, pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan dilakukan paling lambat bulan Oktober 2025.
"Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait."|Prasetyo (Mensesneg)
cukup tahu • sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan bahwa; pengangkatan CPNS akan mundur pada Oktober 2025 dari yang semula terjadwal pada Maret 2025.
Sementara pengangkatan PPPK dari Oktober 2025 menjadi Maret 2026.
Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama Pemerintah dan Komisi II DPR-RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu, (05/03/25)
“Kan baru diputuskan barusan, DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan Oktober (CASN)."|Rini (MenPAN-RB RI) usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (05/03/25)
Rini, mengatakan, pengunduran pengangkatan dilakukan, supaya penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CASN bisa disamakan.
“Penyesuaian itu mempertimbangkan untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN hingga penataan ASN Nasional secara menyeluruh."|Rini (MenPAN-RB RI).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Mensesneg RI, Kemen PAN-RB RI,
| Penerbit: Kupang TIMES