Edisi: 1099
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menanggapi usulan Kementerian HAM RI, Natalius Pigai, terkait usulan penghapusan SKCK.
Agus, mengatakan, dengan SKCK, rekam jejak seseorang mudah diketahui.
"Imipas tidak melayani SKCK yah,
SKCK itu kan ranahnya kepolisian,
Itu kan bukan kelakuan baik, tapi kan setahu saya itu catatan kepolisian,
Ya yang mungkin menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja /atau mau menjadi anggota TNI Polri dengan maksud ya setahu saya ya mengetahui rekam jejak orang."|Agus (Menteri Imipas RI), kepada wartawan, saat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jum'at, (28/03/25).
Agus, mengibaratkan, usulan penghapusan SKCK layaknya membeli kucing dalam karung.
Agus, mencontohkan, seorang warga yang akan mendaftar menjadi anggota TNI.
"Jangan sampai membeli kucing dalam karung,
Kalau catatannya pernah melakukan kejahatan di tahu kira-kira bisa masuk TNI nggak.? Ya kalau tiba-tiba tidak tahu, ternyata sudah masuk, ternyata dia pernah menjadi pelaku kejahatan.
ini kan bisa merugikan secara institusi."|Agus (Menteri Imipas RI)
cukup tahu • sebelumnya, Kementerian HAM RI, mengirim surat kepada Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo.
Kemenham RI, mengusulkan, SKCK dihapus, karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI, Nicholay Aprilindo, mengatakan, surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jum'at, pekan lalu.
"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis."|Nicholay (Dirjen. Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham RI, dilansir dari Antara, Senin, (24/03/25).
Nicholay, menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM RI, melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.
dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.
mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
Nicholay, mengatakan, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa; mereka pernah dipidana.
oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.
upaya tersebut selaras dengan Asta Cita yang dikedepankan Presiden RI, Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni; memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
"Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan,
Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM."|Nicholay (Dirjen. Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemen Imipas RI, Kemenham RI,
| Penerbit: Kupang TIMES