Edisi: 1091
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan, tidak ada wajib militer dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan menjadi UU.
Sjafrie, mengatakan, tidak ada dwifungsi ABRI dalam UU tersebut.
"Nggak ada lagi wajib militer, yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer /atau dia sebagai perwira prajurit karier /atau sebagai komponen cadangan,
Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada."|Sjafrie (Menhan RI), saat di Gedung Parlemen MPR-RI /DPR-RI/DPD-RI, Jakarta Pusat, Kamis, (20/03/25).
Sjafrie, mengatakan, tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI.
Sjafrie, meminta, masyarakat tidak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.
"tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua, mulai Bulog, semua purnawirawan, jadi tenang saja ya,
Nggak usah khawatirlah."|Sjafrie (Menhan RI),
Sjafrie, mengatakan, UU TNI yang terbaru juga masih melarang prajurit TNI aktif berbisnis.
Sjafrie, menekankan, yang menjadi perhatian pihaknya ialah kesejahteraan TNI.
"Semuanya masih berlaku, karena kan kita rapikan semuanya, yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan, harus kita perhatikan."|Sjafrie (Menhan RI),
cukup tahu • sebelumnya, DPR-RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Rapat terselenggara di ruang paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR-RI, Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR-RI yang lain, seperti; Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Ketua Komisi I DPR-RI, Utut Adianto, menyampaikan, beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.
Utut, memastikan, tidak ada dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU tersebut.
setelah itu, Utut, menyampaikan laporannya, dan Puan menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang.
Mayoritas menjawab setuju.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.?"|Puan Maharani (Ketua DPR-RI)
"Setuju."|jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: DPR-RI, Kemenhan RI,
| Penerbit: Kupang TIMES