Edisi: 1094
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, bersurat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, untuk menyampaikan usulan dan permintaan, pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan kerja.
Kementerian HAM RI, menilai, persyaratan SKCK merugikan para mantan narapidana yang hendak mencari pekerjaan.
“surat ini tadi sudah dikirimkan ke Mabes Polri,
saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri.”|Nicholay Aprilindo (Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI), di kantornya, pada Jum'at, (21/03/25)
Nicholay, mengatakan, adapun hal yang mendasari usulan pencabutan SKCK tersebut adalah fenomena residivis yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Hal tersebut, terungkap, saat Nicholay melakukan kunjungan ke sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta.
Nicholay, mengatakan, para residivis itu memilih untuk menetap di lapas dan rutan.
alasannya, selepas mereka menyelesaikan masa hukuman, para mantan napi itu akan dihadapkan dengan kesulitan saat hendak melamar pekerjaan.
“setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja.”|Nicholay Aprilindo (Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI)
Nicholay, mengatakan, atas kesulitan tersebut, para mantan napi justru memilih melakukan kejahatan agar kembali menjadi warga binaan.
sebab bagi mereka, hidup di dalam lapas dan rutan lebih terjamin.
“walaupun makanan seadanya dan segala sesuatu yang mereka inginkan mereka dapatkan di dalam lapas atau rutan itu.”|Nicholay Aprilindo (Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI)
Nicholay, mengatakan, para mantan napi tersebut, seolah-olah dihukum seumur hidup dan tidak mendepatkan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.
seorang napi yang telah dibebaskan berarti telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
“Padahal mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman.”|Nicholay Aprilindo (Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI)
Nicholay, mengatakan, dirinya menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri HAM RI, Natalius Pigai, untuk mengambil langkah konkret untuk meminta kepada kepolisian agar menghapus SKCK.
adapun surat tersebut telah dikirimkan pada Jum'at, (21/03/25) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Nicholay, mengatakan, Kementerian HAM RI, akan memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Kapolri untuk merespons usulan penghapusan SKCK tersebut.
Nicholay, mengatakan, apabila Kepolisian tidak setuju dengan usulan mereka, Kementerian HAM RI, akan berkonsultasi dengan DPR-RI dan membuat draf pembentukan Peraturan Kementerian.
“SKCK ini, saya sebutkan tadi, ini sangat-sangat tidak bermanfaat untuk orang-orang atau masyarakat-masyarakat.”|Nicholay Aprilindo (Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenham RI,
| Penerbit: Kupang TIMES