Edisi: 1084
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Staf Angkatan Darat. Jenderal, Maruli Simanjuntak, mempertanyakan, pihak-pihak yang menggiring isu bahwa; TNI akan dibawa kembali menjalani dwifungsi, seperti; yang dilakoni ABRI pada masa Orde Baru.
"Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh,
menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya."|Maruli (KSAD), dalam keterangan tertulis, Kamis, (13/03/25).
Maruli, mengatakan, pihak yang mempersoalkan penempatan prajurit aktif di lembaga/kementerian justru ingin menyerang institusi TNI.
"ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementerian, enggak ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu.?
Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI-AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar /atau ada sidangnya /atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang Institusi."|Maruli (KSAD)
dalam keterangan yang sama, Maruli meminta aturan soal prajurit aktif yang yang menjabat di instansi dan lembaga sipil harus pensiun dini /atau mengundurkan diri tidak perlu diperdebatkan publik.
Maruli, menegaskan, TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun.?
Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,
"Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan,
Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut,
Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan."|Maruli (KSAD),
cukup tahu • Dalam revisi UU TNI yang tengah dikerjakan pemerintah dan DPR-RI, ada usulan perluasan kementerian/lembaga yang bisa diduduki seorang prajurit aktif jadi 15 dari semula 10.
usulan tersebut, tertulis dalam Pasal 47 yang mengatur soal penempatan TNI aktif di instansi sipil.
Total ada 3 (tiga) asal yang akan dibahas dalam revisi UU TNI tersebut.
dalam Pasal 47 UU TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, antara lain:
1. kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
2. Pertahanan Negara,
3. Sekretaris Militer Presiden,
4. Intelijen Negara,
5. Sandi Negara,
6. Lembaga Ketahanan Nasional,
7. Dewan Pertahanan Nasional,
8. Search and Rescue (SAR) Nasional,
9. Narkotika Nasional, dan
10. Mahkamah Agung.
Dalam RUU TNI yang sedang dibahas tersebut, ada tambahan 5 (lima) pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, antara lain:
1. Kelautan dan Perikanan,
2. BNPB,
3. BNPT,
4. Keamanan Laut, dan
5. Kejaksaan Agung (Kejagung).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Critical Thinking, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspen TNI-AD,
| Penerbit: Kupang TIMES