KENAIKAN Pangkat Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya Tuai SOROTAN dan KRITIKAN.?

Edisi: 1079
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: BPMI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kenaikan Pangkat Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel menuai sorotan dan kritikan. 

Kenaikan pangkat kemiliteran Teddy disorot karena dirinya sedang mengemban jabatan sipil.

Promosi pangkat Teddy juga dianggap tidak sesuai dengan sistem merit. 

Kritik terhadap Teddy disampaikan oleh lembaga Imparsial dan SETARA Institute.

Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, 

Teddy Indra Wijaya mendapatkan promosi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari mayor menjadi letkol. 

Kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Jaya juga dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen. TNI, Wahyu Yudhayana.

"bahwa informasi tersebut memang betul."|Brigjen. TNI, Wahyu (Kadispenad), dalam keterangannya, Kamis, (07/03/25).

Kenaikan pangkat Letkol Teddy tertulis dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang diterbitkan Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD). 

Kenaikan pangkat tersebut, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).

Wahyu, mengatakan, keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.

"itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi."|Brigjen. TNI, Wahyu (Kadispenad),

IMPARSIAL Soroti Sistem Merit, 

Imparsial menilai kenaikan pangkat Teddy tersebut, menyalahi sistem merit. 

Imparsial, menganggap, kenaikan pangkat kemiliteran Teddy yang sedang mengemban jabatan sipil bisa melukai hati prajurit yang lain.

"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system."|Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial) dalam keterangan tertulisnya, Jum'at, (07/03/25).

Ardi, mengatakan, kebijakan kenaikan pangkat Teddy bisa melukai perasaan prajurit lain, karena para prajurit di lapangan selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya demi negara.

"Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa."|Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial)

Ardi, menegaskan, sistem kepangkatan di TNI harus menganut meritokrasi demi menjaga integritas TNI.

"Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI."|Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial)

Ardi, meminta, kenaikan pangkat Teddy dibatalkan, sebab, kenaikan pangkat tersebut, bisa merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.

"membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI."|Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial)

SETARA Minta TNI Beri Penjelasan, 

SETARA Institute mendorong TNI menjelaskan kenaikan pangkat Letkol Teddy untuk menepis potensi kecemburuan perwira TNI. 

SETARA mengatakan kenaikan pangkat bagi prajurit TNI adalah hal yang wajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Namun, terdapat ketentuan yang eksplisit dalam pasal a quo, yakni; berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

SETARA menilai pihak TNI perlu memberi penjelasan terkait kenaikan pangkat Seskab Teddy.

"dalam konteks ini, kenaikan pangkat dari mayor ke letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik, 

Penjelasan ini sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa; kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya, 

"mengingat Teddy Indra Wijaya ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran. 

Sehingga berbagai unsur kenaikan pangkat ini tentu berpotensi minim unsur kemiliterannya."|Ikhsan Yosarie (Peneliti Senior SETARA Institute) dalam keterangannya, Sabtu, (08/03/25).

Keterbukaan TNI atas kenaikan jabatan Letkol Teddy juga dinilai perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah (pamen) TNI. 

Sebab, dinilai ada perbedaan wilayah tugas para perwira.

Kenaikan pangkat Seskab Teddy juga dinilai menimbulkan tanda tanya dalam segi masa dinas perwira. 

Berdasarkan Perpang Nomor 40/2018 Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari mayor ke letkol mulai dari 18-25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.

"Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan."|Ikhsan Yosarie (Peneliti Senior SETARA Institute)

Ikhsan, mengatakan, dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan Pasal 27 ayat (1) bahwa; kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus. 

Pada ayat (2) dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

"beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya."|Ikhsan Yosarie (Peneliti Senior SETARA Institute)


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Militer, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: SETARA Institute, IMPARSIAL, Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, Mabes TNI-AD, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®