Kemenhan RI: 'Operasi Informasi di Ruang Siber Targetkan Pihak yang Ancam Kedaulatan Negara dan Bangsa.'

Edisi: 1097
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'TNI akan melakukan operasi informasi dan disinformasi untuk menanggulangi ancaman kedaulatan negara di ruang siber.'

Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI), Brigjen. TNI, Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, mengatakan, TNI akan melakukan operasi informasi dan disinformasi untuk menanggulangi ancaman kedaulatan negara di ruang siber. 

Operasi tersebut, menargetkan, pihak-pihak yang memiliki motif melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Pertahanan dan Pemerintah.

"Hingga yang berpotensi memecah belah bangsa."|Frega (Karo Infohan Setjen Kemenhan RI), Minggu, (23/03/25)

Operasi tersebut, dilakukan setelah TNI dilibatkan dalam menanggulangi ancaman di ruang siber. 

Keterlibatan tersebut, tertulis dalam UU TNI yang baru saja disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Frega, menekankan, operasi informasi dan disinformasi itu diarahkan untuk pihak yang menyebarkan hoaks. 

Operasi juga dilakukan terhadap pihak yang memutarbalikkan fakta. 

Namun, Frega menegaskan, operasi tersebut, bukan diarahkan kepada pihak yang memberikan kritik.

"Operasi yang dilakukan di ruang siber bukan kepada kritik yang harus ada dan ditumbuhkembangkan dalam sebuah masyarakat demokrasi."|Frega (Karo Infohan Setjen Kemenhan RI)

Frega, mengatakan, Militer akan menanggulangi penyerangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer di ruang siber. 

bentuk ancamannya, seperti; peretasan, sabotase digital /atau pencurian data strategis.

tidak hanya itu, militer akan menanggulangi ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, seperti; serangan terhadap jaringan listrik dan telekomunikasi.

"Penanggulangan juga terhadap transportasi dan beberapa lainnya yang dapat berdampak pada stabilitas negara."|Frega (Karo Infohan Setjen Kemenhan RI)

Frega, mengatakan, militer juga akan menanggulangi serangan siber dari aktor negara /atau non-negara yang berdampak pada keamanan nasional. 

Serangan tersebut, bisa dalam bentuk spionase maupun cyber warfare. 

tujuan revisi UU TNI memasukkan tugas penanggulangan ancaman siber dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan dinamika ancaman global. 

dalam hal ini, TNI berperan dalam menghadapi serangan siber yang dapat mengancam pertahanan negara, baik dalam aspek keamanan nasional maupun operasional militer. 

"Hal ini bertujuan untuk melindungi infrastruktur vital pertahanan serta mendukung stabilitas keamanan nasional, termasuk dalam konteks digital, 

Siber menjadi sebuah domain penting dalam operasi militer."|Frega (Karo Infohan Setjen Kemenhan RI)

cukup tahu • Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia /atau UU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. 

terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), seperti; penanggulangan ancaman siber, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

Pengesahan revisi UU TNI dilakukan di tengah gelombang penolakan berbagai kalangan, dari masyarakat sipil hingga mahasiswa. 

Kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan RUU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. 

Mereka juga khawatir tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta TNI tetap di barak.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, mengatakan, revisi tersebut mengancam ruang digital bagi masyarakat sipil. 

Nenden, menolak UU TNI tersebut, karena berpotensi mengembalikan supremasi militer di Indonesia.

“menolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil termasuk ruang digital karena akan mengembalikan supremasi militerisme di Indonesia."|Nenden (Dir. Eksekutif SAFEnet) dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (19/03/25) lalu. 

Nenden, mengatakan, keterlibatan TNI di ruang siber berpotensi disalahgunakan untuk membuka keran militerisasi ruang siber. 

Militerisasi itu akan melahirkan kebijakan penyensoran hingga pengetatan regulasi.

“Militerisasi ruang siber dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang koersif-militeristik, seperti; penyensoran, operasi informasi, hingga pengetatan regulasi terkait ekspresi daring."|Nenden (Dir. Eksekutif SAFEnet)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Teknologi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenhan RI, SAFEnet, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®