Edisi: 1082
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan telusuri grup WhatsApp yang dibentuk tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina untuk berkomunikasi.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
6 (enam) tersangka di antaranya, merupakan, pejabat Sub Holding PT Pertamina, dan 3 (tiga) lainnya dari pihak broker.
para tersangka dari Sub Holding Pertamina tersebut, memiliki grup WhatsApp bernama ‘orang-orang senang’ untuk berkomunikasi.
dan saat ini, tim penyidik Kejagung sedang dalami grup WA tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengkonfirmasi adanya grup WA 'orang-orang senang.'
namun, Harli tidak mendengar banyak soal substansi yang dibahas di dalamnya.
“Saya dengar, tapi kurang tahu detailnya."|Harli (Kapuspenkum Kejagung), Kamis, (06/03/25)
Grup WA tersebut, hanya berisi orang-orang dari pihak Sub Holding Pertamina, tersangka dari pihak swasta tidak ada di dalamya.
tim penyidik Kejagung terus menyelidiki kasus tersebut, dan saat ini tim penyidik sedang fokus dalami informasi dari 9 orang tersangka yang sudah ditahan.
“Karena ada tenggat waktu, kami fokus di situ dulu."|Harli (Kapuspenkum Kejagung)
6 (enam) tersangka dari sub holding Pertamina yang tergabung dalam grup WA 'orang-orang senang' tersebut, antara lain: Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan • Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin • dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi.
Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya • VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne • dan VP Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono.
Sementara 3 (tiga) tersangka dari pihak broker, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati • dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.
di dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung menemukan adanya dugaan pembayaran dari pembelian Ron 92 yang tidak sesuai spesifikasi.
Pertamina Patra Niaga, yang bertugas melakukan pengadaan BBM, diketahui mengimpor Ron 92 dari luar negeri, namun barang yang datang Ron 90.
Selain melakukan pembelian BBM yang tidak sesuai dengan harga yang dibeli, tim penyidik Kejagung, menemukan proses dari pengadaan Ron 90 menjadi Ron 92 tersebut dilakukan di PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Kerry.
Padahal seharusnya proses blending dilakukan di PT KPI.
dan tim penyidik Kejagung juga menemukan adanya mark up kontrak shipping dalam pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang yang dilakukan oleh Pertamina International Shipping.
Mark Up-nya sekitar 13% sampai 15%.
tim penyidik Kejagung, mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut, merugikan negara sekitar IDR 193,7 Triliun pada 2023 saja.
Sementara tempusnya terjadi sejak 2018.
Proses penghitungan juga terus dilakukan oleh tim penyidik Kejagung, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Teknologi,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejagung,
| Penerbit: Kupang TIMES