KEBUT Revisi UU TNI, Komisi I DPR-RI Gelar RAPAT 2 Hari di Hotel, Jakarta Pusat.?

Edisi: 1085
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
 
      Potret: Puspen TNI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Panitia Kerja /atau Panja revisi UU TNI dari Komisi I DPR-RI menggelar rapat tertutup di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, Jum'at, (14/03/25) 

Anggota Komisi I DPR-RI, Amelia Anggraini, membenarkan informasi tersebut. 

"baru saja selesai dan akan dilanjutkan besok pagi."|Amelia (Anggota DPR-RI), dikutip dari TCO, Jum'at, (14/03/25), pada pukul 22:15 pm WIB. 

Namun, Politikus Partai NasDem itu, enggan mengungkapkan detail pembahasan rapat. 

Amelia, tidak menjelaskan, mengapa rapat digelar di hotel dan tertutup. 

"Ya hanya melanjutkan pembahasan yang kemarin saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan Panglima TNI."|Amelia (Anggota DPR-RI)

cukup tahu • rapat berlangsung sejak siang pukul 13:30 pm WIB. 

Rapat berlanjut Sabtu, (15/03/25) pukul 10:00 am hingga 22:00 pm WIB.

sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Dave Laksono, tidak menutup kemungkinan pembahasan revisi Undang-Undang TNI bisa tuntas sebelum memasuki masa reses pada 21 Maret 2025. 

Dave, mengatakan, komisi bidang pertahanan DPR-RI tidak ingin bertele-tele dan ingin secara efisien membahas UU TNI.

“Sekarang lagi proses pembahasan,

Segera mungkin, kami enggak mau bertele-tele tetapi semua prosesnya itu harus dilalui."|Dave (Waket Kom I DPR-RI), saat ditemui awak media di Kompleks DPR/MPR/DPD, Rabu, (12/03/25)

Namun, Dave tidak sepakat, jika komisinya dianggap terburu-buru dalam pembahasan UU TNI. 

Dave, mengatakan, asalkan semua tahapan pembuatan perundang-undangan terlewati, maka prosesnya memang harus efisien. 

“mau panjang mau pendek, selama (semua) tahapan dilalui, itu tidak ada masalah."|Dave (Waket Kom I DPR-RI),

Politikus Partai Golkar itu, berdalih revisi UU TNI merupakan kebutuhan masyarakat, sehingga Komisi I DPR-RI, perlu bergegas untuk menyusun peraturan baru tersebut.

DPR-RI sebelumnya telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025. 

Pimpinan DPR-RI telah menerima surat dari Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan Nomor R12/Pres/02/2025, pada Kamis, (13/02/25), untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI.

adapun pembahasan revisi UU TNI saat ini bergulir melalui Komisi I DPR-RI. 

Pemerintah bersama Komisi I DPR-RI, telah membentuk panitia kerja /atau panja pembahasan revisi UU TNI yang dipimpin Utut Adianto.

Komisi I DPR-RI telah melakukan rapat dengar pendapat untuk menjaring masukan dari berbagai pihak. 

Pada Selasa, (11/03/25), Komisi I DPR-RI menggelar rapat bersama pemerintah.

sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI memuat sejumlah pasal bermasalah. 

Perluasan penempatan TNI di ranah sipil dinilai bentuk kembalinya dwifungsi TNI.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya mengatakan pada aspek perluasan di jabatan sipil, penempatan TNI di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat.

"untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara."|Dimas (Koord. Kontras), dalam keterangan resmi Koalisi, Jum'at, (14/03/25), Kontras merupakan bagian dari Koalisi.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, Militer, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi I DPR-RI, Kontras, Puspen TNI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®