Edisi: 1082
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - dalam durasi waktu 11 hari, di bulan Ramadhan ini.
Pemerintah Pusat benar-benar sibuk dengan menerbitkan berbagai kebijakan, untuk membantu masyarakat, menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional, Idulfitri, Nyepi dan Paskah 2025.
Berikut, 4 (empat) Kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, antara lain:
1. Penurunan Harga Tiket Pesawat Dalam Negeri, 13% hingga 14% selama dua minggu,
2. Penurunan tarif Jalan Tol dan transportasi, selama mudik lebaran,
3. Pemberian THR bagi Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD,
4. Pemberian Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online, yang baru diterbitkan kemarin.
Hari ini, Selasa, (11/03/25), Presiden RI, Prabowo telah menandatangani PP No.11 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara.
THR dan Gaji Ke-13 tahun 2025, akan diberikan kepada seluruh Aparatur baik di Pusat maupun di Daerah, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Prajurit TNI, Polri, Hakim, dan para Pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 Juta Penerima.
THR akan dibayarkan dua minggu, sebelum hari raya Idulfitri /atau mulai dicairkan, Senin, (17/03/25).
sedangkan Gaji Ke-13 akan dibayarkan, pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni; bulan Juni 2025.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: PP No.11 2025, Kemensetneg RI,
| Penerbit: Kupang TIMES