ini TANGGAPAN Polri soal Menteri HAM minta SKCK dihapus.?

Edisi: 1095
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Biro Penerangan Polri, Brigadir Jenderal, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, Institusi-nya tidak berwenang menghapus kebijakan tentang pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

sebab, kebijakan tersebut, merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang dimandatkan oleh Undang-Undang kepada Polri. 

“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat, 

Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kami layani."|Trunoyudo (Kabiro Penerangan Polri), saat ditemui di lobby utama Bareskrim Polri, Senin, (24/03/25)

Pernyataan tersebut, disampaikan Trunoyudo, saat menanggapi surat dari Menteri HAM RI, Natalius Pigai, yang meminta ketentuan tentang pembuatan SKCK dihapus dari aturan. 

alasannya, ketentuan tersebut membuat eks narapidana kesulitan untuk memperoleh pekerjaan. 

“Setiap mereka yang mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang mereka melamar."|Nicholay (Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI) 

Trunoyudo, mengatakan, dalam pembuatan SKCK, Polri bersifat pasif. 

Trunoyudo, menekankan, ada /atau tidaknya SKCK tergantung kepada perusahaan yang mensyaratkan dokumen itu. 

adapun kewenangan Polri mengeluarkan SKCK diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang 2 tahun 2002 tentang Polri. 

sedangkan aturan teknisnya dimuat dalam Peraturan Polri Nomor 6 tahun 2023.

meski demikian, Trunoyudo, mengatakan, menerima masukan dari Kementerian HAM. 

“apa yang menjadi masukan dan sudah dikaji tersebut itu menjadi masukan bagi kami, 

Namun pelayanan-pelayanan ini juga berbasis pada reasoning ataupun pendekatan undang-undang atau regulasi."|Trunoyudo (Kabiro Penerangan Polri),

sementara itu, Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI, Nicholay Aprilindo, mengatakan, banyak residvis yang memilih bertahan di penjara daripada dibebaskan. 

sebab para napi tersebut sulit memperbaiki hidup mereka, karena menyandang status sebagai mantan tahanan.

Hal tersebut, terungkap, saat Nicholay melakukan kunjungan ke sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta. 

Nicholay, mengatakan, para residivis itu memilih untuk menetap di lapas dan rutan. 

alasannya, selepas mereka menyelesaikan masa hukuman, para mantan napi itu akan dihadapkan dengan kesulitan saat hendak melamar pekerjaan.

“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja."|Nicholay (Dirjen. Instrumen dan Penguatan HAM) 

Nicholay, mengatakan, atas kesulitan itu, para mantan napi justru memilih melakukan kejahatan agar kembali menjadi warga binaan. 

Sebab bagi mereka, hidup di dalam lapas dan rutan lebih terjamin. 

“Walaupun makanan seadanya dan segala sesuatu yang mereka inginkan mereka dapatkan di dalam lapas atau rutan itu.”|Nicholay (Dirjen. Instrumen dan Penguatan HAM) 

Nicholay, mengatakan, para mantan napi itu, seolah-olah dihukum seumur hidup dan tidak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya. 

seorang napi yang telah dibebaskan berarti telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. 

“Padahal mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman."|Nicholay (Dirjen. Instrumen dan Penguatan HAM) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Biro Penerangan Polri, Kemenham RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®