Edisi: 1091
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang, Kamis, (20/03/25).
sebelumnya, isu kembalinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kembali mengemuka di tengah pembahasan revisi Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
dalam revisi UU TNI tersebut, militer bisa menempati jabatan sipil di sejumlah kementerian dan lembaga.
Pembahasan RUU TNI menuai kritikan keras, karena dilakukan secara diam-diam /atau tertutup, di sebuah hotel pada akhir pekan.
selain itu, Daftar Inventori Masalah /atau DIM RUU TNI, juga disebut memiliki pasal-pasal bermasalah.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut ada pasal-pasal bermasalah dalam DIM RUU TNI.
Pertama, perluasan fungsi TNI di jabatan sipil, yaitu; Kejaksaan Agung serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemudian, mereka juga mengkritisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Koalisi, mengatakan, keberadaan Jampidmil tidak diperlukan, karena hanya menangani perkara terkoneksi TNI.
Keberadaan pasal-pasal tersebut mengingatkan kembali akan praktik dwifungsi ABRI.
Berikut, sejarah dwifungsi ABRI,
sebelumnya, TNI pernah diperbolehkan menjabat posisi sipil, tidak hanya polisi militer.
dalam Modul Pembelajaran SMA Sejarah Indonesia Kelas XII terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2020 lalu, konsep dwifungsi ABRI pertama kali muncul pada 12 November 1958 oleh AH Nasution yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Ide "jalan tengah" yang merupakan cikal bakal dari dwifungsi ABRI disampaikan Nasution dalam pidatonya di Dies Natalis Akademi Militer Nasional (AMN) di Magelang.
Ide tersebut kemudian dilegitimasi di era Orde Baru melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) No. II tahun 1969.
“pada masa pemerintahan Presiden RI ke-2 Soeharto, konsep ini mengalami perubahan dan menjadikan TNI secara organisatoris (bukan perseorangan) menduduki jabatan-jabatan strategis di lingkungan pemerintahan seperti menteri, gubernur, bupati, serta lembaga-lembaga legislatif dalam wadah Fraksi ABRI/TNI.”|kutipan tulisan dalam buku tersebut.
Konsep dwifungsi ABRI ini juga menjadikan TNI memiliki kekuatan besar dalam konstelasi politik di Indonesia.
Karena, perwira militer aktif bisa menjadi anggota MPR-RI dan memiliki fraksi khusus TNI di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
oleh karena itu, dwifungsi ABRI dinilai menjadi salah satu ciri kehidupan politik yang represif.
Desakan Penghapusan Dwifungsi ABRI di era Reformasi,
Pelaksanaan dwifungsi ABRI dinilai memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.
dampak negatif dwifungsi ini adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ketika terjadi sengketa antara rakyat dengan pemerintah.
misalnya; kasus Kedungombo di Jawa Tengah, kasus Way Jepara di Lampung, penembakan oleh aparat di Waduk Nipah, Madura, dan kasus 27 Juli 1996.
Dwifungsi tersebut, menuai berbagai kontroversi sehingga akhirnya menjadi salah satu dari tiga agenda reformasi dalam demonstrasi mahasiswa pada Mei 1998.
Mahasiswa meminta militer tidak berpolitik praktis dan mengembalikan posisinya sebagai kekuatan pertahanan negara.
Penghapusan dwifungsi ABRI dibahas dalam seminar Angkatan Darat pada 22-24 September 1998 bertema "Peran ABRI di Abad XXI."
pada saat itu, pemerintah di bawah Presiden Ke-3 RI, BJ Habibie, bertekad mengembalikan TNI sebagai pihak penjaga pertahanan negara.
akhirnya, Menteri Pertahanan dan Keamanan, Jenderal. Wiranto, Kepala Staf Sosial Politik ABRI, Letnan Jenderal. Susilo Bambang Yudhoyono, dan Pimpinan TNI lainnya menarik diri secara bertahap dari kegiatan politik dan pemerintahan.
Dwifungsi ABRI secara resmi dihapus di era Presiden RI Ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Gus Dur, menghapus fraksi ABRI dari parlemen dan memisahkan Polri dengan TNI.
Hal ini juga terlihat dengan pengangkatan menteri pertahanan alias menhan bagi warga sipil.
ini adalah perubahan besar di masa itu karena sejak 1959, jabatan ini diisi pihak militer.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Sejarah, Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Komisi I DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES