Edisi: 1081
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Presiden Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Beleid tersebut secara umum mengatur tentang tata kelola BPI Danantara, tugas, wewenang, syarat pengurus, hingga pegawainya.
seperti diketahui bersama, pada Senin, (24/02/25), BPI Danantara resmi diluncurkan, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui konsolidasi dalam suatu dana investasi nasional.
Berikut, poin-poin isi PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BP Danantara, antara lain:
Tanggung Jawab ke Presiden,
Pasal 2, tertulis bahwa; Danantara sebagai badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Badan Danantara dibentuk untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional badan usaha milik negara (BUMN) dan sumber dana lain.
Danantara yang berkantor pusat di ibukota negara tersebut, bertanggung jawab penuh kepada presiden Indonesia.
Tugas dan Wewenang Danantara,
Pasal 4, mengatur tugas Danantara dalam pengelolaan BUMN, yakni:
1. Mengelola dividen holding investasi, dividen holding, dan dividen BUMN,
2. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen,
3. Membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional bersama Menteri Investasi,
4. Menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN bersama Menteri Investasi yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
5. Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden
6. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
cukup tahu • Holding Investasi /atau Perusahaan Induk Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya milik Indonesia.
Danantara bertugas mengelola dividen /atau aset BUMN tersebut.
Sementara, Holding Operasional /atau Perusahaan Induk Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Indonesia.
Danantara bertugas mengawasi kegiatan operasional dan usaha perusahaan tersebut.
Danantara harus memastikan pelaksanaan Holding Operasional dan Holding Investasi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Struktur Pengurus Danantara,
Pasal 5 PP Nomor 10 Tahun 2025 mengatur struktur dalam Danantara yang terdiri dari Dewan Pengawas, serta Badan Pelaksana yang diangkat dan diberhentikan presiden.
Dewan Pengawas berisi ketua dan wakil ketua merangkap anggota, pejabat negara /atau pihak lain sebagai anggota, serta wakil kementerian bidang keuangan, BUMN, serta investasi.
Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan menyelenggarakan Danantara.
Wewenang organ tersebut, membuat rencana kerja dan anggaran, evaluasi, serta mengatur modal dan laporan keuangan.
Dewan Pengawas dibantu sekretariat dan tiga komite, yakni; audit, etik, serta remunerasi dan sumber daya manusia.
Mereka bertugas melapor dan memberikan saran ke dewan.
Selanjutnya, Badan Pelaksana Danantara terdiri atas kepala merangkap anggota, serta anggota dari unsur profesional, baik warga Indonesia maupun orang asing.
Organ ini bertugas mengurus operasional Danantara.
Badan Pelaksana berwenang membuat dan melaksanakan kebijakan, menyusun remunerasi, menyusun rencana kerja, menyusun struksur organisasi dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian, serta mewakili Danantara di pengadilan.
Syarat pengurus dan pegawai Danantara Untuk menjadi pengurus Danantara, seseorang harus memenuhi syarat, yakni; warga Indonesia, sehat, usia maksimal 70 tahun, bukan pengurus/anggota partai politik, serta ahli investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan manajemen perusahaan.
Pengurus Danantara juga tak boleh memiliki catatan pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana, dinyatakan pailit /atau dinyatakan sebagai orang tercela sesuai peraturan perundangan.
Danantara akan memiliki pegawai dari aparatur sipil negara (ASN).
Badan tersebut juga berhak menyeleksi, mengangkat dan memberhentikan pegawai.
Proses seleksi pegawai Danantara dapat dilakukan secara terbuka, tertutup /atau keduanya, dengan tetap memperhatikan profesionalisme.
Pengurus dan pegawai Danantara dilarang berhubungan keluarga sampai derajat kedua /atau besan dengan Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, pegawai, direksi Holding Investasi dan Holding Profesional, serta dewan komisaris kedua holding tersebut.
Organ lain di Danantara Selain pengurus dan pegawai, presiden berhak membentuk Dewan Penasihat yang bertugas memberikan masukan dan saran kepada Danantara.
Presiden juga berhak Komite Pemantau dan Akuntabilitas untuk Danantara yang tugas, fungsi, wewenang, dan pembentukannya diatur Peraturan Presiden (Perpres).
Ketentukan Hukum,
Danantara akan memberikan bantuan hukum ke pengurus, pegawai, serta mantan pekerja atas tuntutan pidana /perdata terkait gugatan pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam badan.
Jika keluar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pengurus, pegawai, serta mantan pekerja, wajib membayar ganti rugi ke pihak lain.
Danantara akan mengganti rugi jika kerugian bukan dari kesalahan mereka, ada itikad baik, tidak memiliki benturan kepentingan, dan tidak didapat keuntungan pribadi.
Imbalan Pengurus Danantara,
PP tersebut mengatur, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara berhak menerima remunerasi atau imbalan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Remunerasi untuk Dewan Penasihat, Komite Pemantau, sekretariat, komite, pegawai, dan profesional yang diangkat juga berhak atas remunerasi.
Namun, tata kelola pengusulan remunerasi dan besaran imbalan yang didapat diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Danantara,
| Penerbit: Kupang TIMES