Edisi: 1081
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - di era Pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto, pemimpin sipil /atau kepala daerah, diminta mengenakan seragam militer, mengikuti mengikuti retreat di Akademi Militer, di Magelang, Jawa Tengah.
dan, sejumlah anggota TNI aktif maupun Purnawirawan, terlihat, mulai mendominasi dalam menempati posisi dan jabatan strategis baik di Pemerintahan Sipil maupun Badan Usaha Milik Negara alias BUMN.
seperti diketahui bersama, Menteri BUMN RI, Erick Thohir, kembali merombak posisi Pimpinan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID, Senin, (04/03/25).
Kementerian BUMN RI, menunjuk, Maroef Sjamsoeddin sebagai direktur utama MIND ID yang baru menggantikan Hendi Prio Santoso yang menjabat sejak 2021.
Maroef adalah Purnawirawan Bintang Dua berpangkat Marsekal Muda TNI AU.
Maroef, berpengalaman sebagai pasukan khusus TNI AU, Pasukan Gerak Khas alias Paskhas.
di dunia pertambangan, Maroef juga bukan nama baru, dirinya pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia 2015-2026.
di masa itulah terjadi skandal 'Papa Minta Saham'. Rekaman Maroef membuka kedok sejumlah petinggi negara dalam pusaran saham Freeport.
dengan adanya nama Maroef, otomatis menambah daftar sosok berlatar belakang Militer dalam lingkaran kekuasaan Presiden RI, Prabowo Subianto, termasuk di BUMN.
sebelum Maroef ada sosok Direktur Bulog, Letjen TNI, Novi Helmy Prasetya dan Letkol TNI, Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
selain itu, beberapa tokoh militer, sebagian sudah purnawirawan, yang dikabarkan menjadi bagian dari Tim Mawar, sebuah tim di Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam aksi penculikan aktivis pada tahun 1998, tetap eksis dan memperoleh jabatan mentereng di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, ada 4 (empat) orang, antara lain:
1. Untung Budiharto, menjabat sebagai Komisaris Transjakarta,
2. Dadang Hendrayuda, menjabat sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional,
3. Nugroho Sulistyo Budi, menjabat sebagai Kepala BSSN,
4.Yulius Selvanus, menjabat Gubernur Sulawesi Utara
Isu Dwifungsi ABRI,
Kehadiran para Purnawirawan maupun tentara aktif di pemerintahan sipil, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.
setelah hampir 27 tahun reformasi berlangsung, upaya untuk mengembalikan dwifungsi ABRI kembali menguat.
ada sejumlah perwira aktif yang masuk dalam pemerintahan sipil.
Padahal UU TNI secara tegas melarang perwira aktif duduk di jabatan sipil.
Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti dengan cukup keras fenomena militer cawe-cawe di kehidupan masyarakat sipil.
SBY, merupakan, pensiunan jenderal dan tokoh penting dalam reformasi militer pasca tumbangnya Orde Baru.
SBY, menekankan bahwa; sesuai doktrin yang berlaku saat ini, anggota, Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif, tabu untuk memasuki dunia politik /atau politik praktis.
"itu salah satu doktrin yang kita keluarkan dulu pada saat reformasi ABRI yang saya menjadi tim reformasinya, ketuanya, kami jalankan,
Kalau masih jadi jenderal aktif misalnya, jangan berpolitik,
Kalau berpolitik, pensiun."|SBY (Presiden Ke-6 RI)
sementara di sisi lain, Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI, Maruli Simanjuntak, menepis anggapan bahwa; keberadaan TNI aktif di institusi sipil, adalah representasi dari kembalinya doktrin dwifungsi ABRI.
Maruli, mengatakan, diskursus dwifungsi ABRI sudah tidak relevan, apalagi setelah proses demokratisasi yang berjalan sejak 1998.
“Kami tuh sudah lupakan pemikiran dwifungsi,
Dulu kan dwifungsi bisa sampai pemimpin daerah,
Sekarang kan sudah dipilih langsung, demokrasi,
Mau gimana lagi dwifungsi.?”|Jenderal TNI, Maruli (Kepala Staf TNI-AD) dilansir dari Antara, Kamis, (20/02/25).
Revisi UU TNI,
di sisi lain, proses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), terus berjalan.
ada rencana untuk memperluas peran militer di institusi sipil meski kewenangannya terbatas.
Anggota Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin, mengatakan, hingga saat ini, belum ada pembahasan detail terkait hal apa yang akan direvisi.
Hal tersebut, dikarenakan Daftar Inventarisasi Masalah /atau DIM-nya belum diterima oleh DPR-RI.
TB Hasanuddin, mengatakan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar dengan para pakar, Senin, (03/03/25) hanya membahas soal ketentuan perwira aktif apakah bisa ditempatkan di lembaga /atau pemerintahan mana saja /atau tidak.
“Nah, sekarang menunggu DIM, seperti apa DIM-nya itu dan apa saja yang akan direvisi, Karena apa.? Kenapa Pak TB tidak tahu.? Kan dari pemerintah, ini inisiatif pemerintah.”|TB Hasanuddin (Anggota Komisi I DPR-RI) saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (03/03/25).
Legislator PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menerangkan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, dijelaskan bahwa; prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi 10 kategori jabatan sipil.
“Oke pasal itu 10 yang boleh,
Nah sekarang itu ada ditambah lagi 9,
Menurut apa.? Jadi 10 menurut undang-undang TNI,
Jadi 9 itu menurut undang-undang masing-masing, misalnya; BNPT, BNPB, itu kan undang-undang juga.”|TB Hasanuddin (Anggota Komisi I DPR-RI)
TB Hasanuddin, mengatakan, dengan demikian, UU di luar UU TNI itu, seperti; membuka ruang bagi TNI, supaya bisa menempati jabatan sipil.
TB Hasanuddin, menegaskan bahwa; hal tersebut tidak akan memunculkan dwifungsi ABRI.
“dengan catatan dulu ya,
SATU, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada harus tetap seperti ini, artinya; Prajurit TNI yang ikut Pilkada /atau ikut Pileg harus mundur,
yang KEDUA, Pasal 39 Undang-undang TNI harus tetap dijaga, yakni; TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis, berbisnis, dan menjadi anggota partai.”|TB Hasanuddin (Anggota Komisi I DPR-RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum, Sejarah,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kementerian BUMN RI, Komisi I DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES