HASIL Revisi UU TNI: 'Tentara Aktif akan LEBIH BANYAK Menduduki Lembaga Sipil.'

Edisi: 1088
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: DS|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - DPR-RI dan Eksekutif menyepakati perubahan tiga Pasal dalam revisi UU TNI. apa saja.?

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, terdapat tiga pasal yang diubah dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. 

Ketiga pasal itu adalah Pasal 3, 47, dan 53.

sejak awal, ketiga pasal tersebut yang diusulkan oleh DPR-RI dan eksekutif masuk dalam revisi UU TNI.

"secara prinsip, revisi ini penguatan dan menjalankan ketentuan di undang-undang instansi lain."|Dasco (Waket DPR-RI) saat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (17/03/25)

dalam revisi kali ini, DPR-RI menambahkan ayat (2) di Pasal 3 UU TNI. 

bunyi Pasal 3 ayat (2) tersebut adalah "Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."

selanjutnya Pasal 47, DPR-RI menambahkan sejumlah pos jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. 

sebelumnya Pasal 47 hanya mengatur 10 Kementerian /atau Lembaga yang bisa diduduki oleh Prajurit TNI.

dalam revisi Pasal 47 ayat (1) jabatan sipil untuk tentara aktif bertambah. 

disebutkan di pasal tersebut bahwa; prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.

lalu di bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung.

sedangkan dalam Pasal 53 tentang usia pensiun tentara, DPR mengubah ketentuan sejumlah ayat di dalamnya. 

ayat (1) mengatur prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun. 

lalu ayat (2) mengatur batas usia pensiun prajurit, yaitu; maksimal untuk golongan tantama dan bintara adalah 55 tahun; perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun; perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun.

Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa; pembahasan revisi UU TNI tersebut, sesuai dengan prosedur dan mengakomodasi kepentingan publik. 

"Bahwa kemudian ada berkembang tentang dwifungsi TNI, saya rasa kalau sudah lihat pasalnya akan lebih paham, 

DPR juga menjaga supremasi sipil."|Dasco (Waket DPR-RI)

Pembahasan revisi Undang-Undang TNI ini berlangsung singkat. Komisi bidang Pertahanan dan Keamanan DPR-RI memulainya dengan mendengarkan masukan beberapa pihak, di antaranya Kementerian Pertahanan. 

lalu Komisi Bidang Pertahanan DPR-RI dan eksekutif membahasnya secara diam-diam di Hotel Fairmont, Jakarta, akhir pekan lalu.

dilansir dari TCO, sesuai dengan dokumen hasil pembahasan Komisi 1 DPR-RI dan eksekutif, terdapat sejumlah pasal yang diubah, seperti; Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, dan 53. 

Namun, anggota Komisi 1 DPR-RI, Tubagus Hasanuddin, mengatakan bahwa; DPR-RI dan Pemerintah hanya menyepakati perubahan tiga pasal dalam revisi UU TNI yaitu Pasal 3, 47, dan 53. 

"Enggak ada (pasal lain)."|TB Hasanuddin (anggota DPR-RI), saat dikonfirmasi perubahan pasal-pasal lainnya dalam revisi UU TNI.

setelah kesepakatan ini, hasil pembahasan revisi UU TNI akan disinkronisasikan. 

DPR-RI merencanakan pembahasan revisi UU TNI rampung sebelum berakhirnya masa sidang DPR-RI bulan ini, yaitu; pada 21 Maret mendatang.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi I DPR-RI, TCO, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®