Hasil Forensik Penembakan Judi Sabung Ayam di Lampung: '3 (tiga) Anggota Polisi TEWAS Ditembak Peluru Kaliber 5,56 mm.'

Edisi: 1.101
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: TCO|Properti

LAMPUNG, KUPANG TIMES - Hasil Pemeriksaan Tim Forensik Polri, mengungkap, proyektil yang diambil dari tubuh tiga anggota polisi yang tewas saat penggerebekan judi sabung ayam di Lampung merupakan serpihan peluru kaliber 5,56 mm.

"Kemarin kami sudah menerima hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Kriminalistik Forensik Polri terkait proyektil, selongsong, dan sampel darah."|Kombes Pol. Pahala Simanjuntak (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung), Jum'at, (28/03/25) 

Pahala, mengatakan, hasil laboratorium, memastikan, serpihan proyektil yang ditemukan di tubuh korban berasal dari peluru jenis full metal jacket yang ditembakkan dari senjata laras panjang kaliber 5,56 mm.

Pahala, menjelaskan, delapan butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm berhandstain buatan Indonesia, serta tiga butir selongsong peluru merupakan peluru kaliber 7,62×45 mm berhandstain buatan Indonesia. 

Untuk dua selongsong peluru lainnya merupakan selongsong kaliber 9,19 mm berhandstain buatan Indonesia.

selain itu, tim forensik juga menganalisis selongsong peluru dan sampel darah korban yang ditemukan di lokasi kejadian untuk memperjelas kronologi penembakan. 

Pahala, mengatakan, sample darah milik korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dianalisis dengan hasil profil DNA dari swab darah milik korban AKP Anumerta Lusiyanto. 

"di TKP 1 cocok dengan profil DNA milik korban AKP Anumerta Lusiyanto, 

Analisis labfor juga mengungkap profil DNA dari swab darah di TKP 2 cocok dengan profil milik korban atas nama Aipda anumerta Petrus, 

Profil DNA dari swab darah di TKP 3 cocok dengan profil DNA milik korban atas nama Briptu anumerta M Ghalib."|Kombes Pol. Pahala Simanjuntak (Dir. Reskrimum Polda Lampung)

Pahala, mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersebut, akan dilimpahkan ke Denpom II/3 Lampung. 

temuan tersebut, menjadi bukti ilmiah yang krusial dalam mengungkap siapa pelaku penembakan terhadap ketiga anggota polisi tersebut. 

Polda Lampung memastikan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini.

cukup tahu • Tim investigasi gabungan TNI-Polri telah menetapkan Kopda Basar sebagai pelaku utama dalam penembakan tiga anggota Polri saat gerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. 

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa, (25/03/25)

Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Kopda Basar mengakui telah menembak para korban. 

"Pelaku penembakan adalah kopda b, dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak 3 korban itu."|Mayjen TNI, Eka (Wasem Kompus PM TNI-AD) 

Tiga korban yang tewas dalam insiden tersebut, antara lain: AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin) • Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin) • Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan). 

Penembakan terjadi dalam operasi pembubaran judi sabung ayam ilegal di Letter S register 44 Way Kanan, Lampung.

selain Kopda Basar, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya, termasuk Peltu Lubis, yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut, serta Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, yang terbukti mengenal pelaku sejak 2018 dan ikut berada di tempat kejadian perkara (TKP). Bripda Kapri bahkan diduga turut menyebarkan informasi perjudian sabung ayam ilegal di media sosial.

dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Kopda B disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ihwal kepemilikan senjata api ilegal. 

Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Sementara Peltu YHL dan Bripda K dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Kriminal, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Laboratorium Forensik Polri, Humas Polda Lampung, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®