Edisi: 1094
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
PROV. LAMPUNG, KUPANG TIMES - Kepolisian Daerah Lampung, telah menetapkan seorang tersangka, terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
"dalam kejadian ini, terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z."|Irjend. Pol. Helmy Santika (Kapolda Lampung), saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu, (19/03/25)
Helmy, menjelaskan, tersangka Z mengetahui adanya kegiatan sabung ayam di Kabupaten Way Kanan dari 5 (lima) rekannya yang masih buron, yakni; I, P, L, R, dan IW, dari undangan.
undangan untuk berjudi tersebut, disebarkan, melalui; media sosial, termasuk WhatsApp dan Facebook, oleh seorang anggota TNI berinisial B.
Helmy, mengatakan, informasi tentang kegiatan ilegal tersebut akhirnya sampai ke kepolisian.
Kapolres Way Kanan, kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembubaran.
pada Senin, (17/03/25) sore, waktu setempat, mereka melakukan penindakan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Batin.
saat tiba di lokasi, anggota memberikan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan.
"namun, setelah itu, terdengar beberapa kali letusan senjata yang mengakibatkan tiga anggota Polri gugur di tempat."|Irjend. Pol. Helmy Santika (Kapolda Lampung)
Helmy, mengatakan, Tim Penyidik Polda Lampung, saat ini masih memburu 5 (lima) orang yang diduga terkait dengan kegiatan sabung ayam dan tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa penembakan itu.
atas insiden tersebut, Polda Lampung telah menyita sejumlah barang bukti di TKP.
mulai dari; uang tunai senilai IDR 21 Juta, ayam aduan, serta peralatan yang digunakan dalam gelanggang sabung ayam.
"Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum."|Irjend. Pol. Helmy Santika (Kapolda Lampung)
Tersangka Z saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali lebih jauh keterlibatannya.
Penyidik Polda Lampung, juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan anggota TNI dalam insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.
Pangdam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI. Ujang Drawis, mengatakan, dua anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam penembakan masih berstatus saksi.
Kedua prajurit itu, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, sudah ditahan sejak Senin, 17 Maret 2025, tetapi status hukumnya belum berubah.
“Jadi, dua orang oknum (prajurit TNI AD) itu statusnya sekarang masih sebagai saksi ya."|Mayjend. Ujang (Pangdam II/Sriwijaya)
Ujang, mengatakan, tim gabungan Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya masih mendalami kasus tersebut, dan terus memeriksa saksi-saksi lain.
Ujang, menambahkan bahwa; tim penyidik membutuhkan alat bukti tambahan sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Kriminal,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polda Lampung,
| Penerbit: Kupang TIMES