DPR-RI: 'TNI di Jabatan Sipil yang LAKUKAN Tindak Pidana Diadili di Peradilan Militer.'

Edisi: 1091
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Antara|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - meski Jabatan Sipil diperluas melalui revisi UU TNI, Prajurit yang melakukan tindak pidana tetap diadili di Peradilan Militer. 

Apa Pertimbangannya.?

Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI pada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menegaskan, prajurit aktif di lembaga sipil yang melakukan tindak pidana akan tetap diadili melalui mekanisme peradilan militer.

Anggota Panja revisi UU TNI, Tubagus Hasanuddin, menjelaskan, secara prinsip, meski prajurit itu tengah menduduki lembaga sipil, tapi mereka menduduki pos jabatan yang diatur dalam UU TNI.

"Sehingga statusnya masih di peradilan militer,

Nah kalau prajurit yang mengundurkan diri (dari TNI), beda lagi."|Hasanuddin (anggota Panja RUU TNI), Rabu, (19/03/25)

Perbedaan yang dimaksud Hasanuddin adalah prajurit dapat diadili melalui mekanisme peradilan koneksitas. 

Peradilan koneksitas merupakan peradilan yang menggunakan dua mekanisme, yaitu; peradilan umum dan militer.

sementara, Wakil Ketua Panja RUU TNI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan bahwa; mekanisme peradilan bagi prajurit akan diputus berdasarkan pertimbangan jenis pelanggaran masing-masing. 

"Jadi, enggak bisa dilihat secara general, tapi tergantung kasusnya."|Dave (Waket Panja RUU TNI) 

cukup tahu • sebelumnya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, prajurit yang menduduki jabatan sipil akan diadili melalui mekanisme peradilan militer. 

ada koneksitas antar lembaga penegak hukum untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana.

"yang namanya militer kan sudah jelas,

di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas,

Kedua, di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer."|Supratman (Menteri Hukum RI) 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan, semestinya aturan peradilan prajurit menjadi pembahasan utama dalam agenda revisi Undang-Undang TNI. 

perubahan mekanisme peradilan bagi prajurit TNI justru lebih mendesak dibandingkan memperlua jabatan sipil bagi prajurit di dalam revisi UU TNI.

"Harusnya revisi perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif juga diiringi ketentuan mekanisme peradilan yang selaras dengan kedudukannya."|Isnur (Ketua YLBHI)

Isnur, mengatakan, perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif tanpa adanya revisi peradilan justru menjadi untuk melanggengkan impunitas.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: DPR-RI, YLBHI, Kemenkum RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®