Edisi: 1083
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - sebuah cuplikan video yang viral di media sosial menunjukkan seorang anggota DPR-RI dalam sebuah sidang disodori map merah oleh seseorang.
Anggota Legislatif itu, kemudian membuka map tersebut dan membubuhkan tanda tangan dan mengambil amplop warna cokelat yang terselip di map itu dan menyimpannya di bawah meja.
Anggota DPR-RI tersebut adalah Herman Khaeron, dari Fraksi Partai Demokrat.
aksi Herman Khaeron direkam, saat Komisi VI sedang rapat bersama dengan PT. Pertamina, Selasa, (11/03/25)
Herman, kemudian mengklarifikasi video yang merekam dirinya sedang menandatangani berkas dan menerima amplop coklat tersebut.
Herman, mengatakan, dokumen dan amplop tersebut merupakan bagian dari Surat Perintah Perjalanan Dinas /atau SPPD.
saat rapat tersebut, salah satu pegawai sekretariat DPR-RI menyodorkan dokumen untuk penandatanganan SPPD yang semestinya diambilnya minggu lalu.
"Saya menandatangani di sini dan saya terima SPPD saya di meja sini gitu, dengan batik baju kuning."|Herman (anggota DPR-RI), dalam rapat dengar pendapat dengan PT. Perusahaan Gas Negara dan PT. Pertamina Hulu Energi di Komisi VI DPR-RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (12/03/25)
usai memberikan klarifikasi, Anggota Komisi VI DPR-RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron, mengultimatum, pengunggah video tersebut, untuk menghapus potongan video yang bernarasi menerima amplop.
"Saya itu membacanya geli, karena saya kemarin memang agak mengkritisi terhadap proxy-proxy,
Saya katakan bahwa; kalau ada oknum yang mereka melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dan korup, setuju untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan berikan sanksi seberat-beratnya supaya ada unsur efek jera,
Itulah hukum."|Herman (anggota DPR-RI), dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina Hulu Energi di Komisi VI DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (12/03/25).
cukup tahu • SPPD adalah bagian dari hak anggota DPR-RI yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
ada sejumlah tunjangan yang menjadi hak anggota parlemen selain gaji pokok.
selain gaji, seluruh anggota DPR-RI berhak atas tunjangan sesuai dengan jabatannya.
Besaran tunjangan diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji DPR-RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji pokok untuk Ketua DPR adalah IDR 5.040.000 per-bulan, Wakil Ketua DPR-RI IDR 4.620.000, dan anggota DPR-RI IDR 4.200.000.
ada 11 tunjangan mulai tunjangan istri/suami sampai beras, misalnya; tunjangan kehormatan untuk Ketua Badan/Komisi sebesar IDR 6.690.000, Wakil Ketua Badan/Komisi sebesar IDR 6.450.000, dan anggota sebesar IDR 5.580.000.
Kemudian, tunjangan komunikasi intensif bagi Ketua Badan/Komisi sebesar IDR 16.468.000, Wakil Ketua Badan/Komisi sebesar IDR 16.009.000, dan anggota sebesar IDR 15.554.000.
selanjutnya, terdapat pula tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran bagi Ketua Badan/Komisi DPR-RI mencapai IDR 5.250.000, Wakil Ketua Badan/Komisi sebesar IDR 4.500.000, dan anggota sebesar IDR 3.750.000.
Jumlah keseluruhannya bisa mencapai IDR 50-an juta.
Jumlah tersebut diluar uang paket setiap bulan, biaya perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN, disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya, sebuah kendaraan dinas beserta seorang pengemudinya, serta biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor.
Besaran biaya bantuan langganan listrik untuk DPR-RI sebesar IDR 3.500.000 per-bulan, sedangkan biaya telepon sebesar IDR 4.200.000 sebulan.
Anggota DPR-RI juga berhak atas uang saku ketika melakukan kunjungan ke daerah, yang oleh Herman Khoeron disebut SPPD tadi.
Berikut, biaya perjalanan dinas anggota DPR-RI, antara lain:
1. Uang harian ke daerah tingkat I (per hari) IDR 5.000.000
2. Uang harian ke daerah tingkat II (per hari) IDR 4.000.000
3. Uang representasi ke daerah tingkat I (per hari) IDR 4.000.000
4. Uang representasi ke daerah tingkat II (per hari) IDR 3.000.000
Snapshoot YouTube Liputan 6
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Herman Khaeron, Surat Edaran Setjen DPR-RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, Liputan 6,
| Penerbit: Kupang TIMES