Edisi: 1083
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terlihat membawa sebuah amplop coklat saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
berdasarkan pantauan di lokasi, amplop coklat tersebut, terlihat lusuh dan sudah terbuka.
ukurannya sedikit lebih besar dari handphone yang dipegang Ahok.
Ketika ditanya awak media, Ahok menanggapi tetapi tidak menjelaskan isi amplop yang dibawanya tersebut.
Ahok, mengatakan, dirinya membawa data rapat milik Pertamina untuk membantunya dalam proses pemeriksaan.
“data yang kami bawa itu adalah data rapat."|Ahok (eks Komut PT. Pertamina) kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (13/03/25).
Ahok, mengatakan, dirinya siap untuk menyerahkan data yang dibawanya jika memang diminta oleh pihak penyidik.
Namun, Ahok menegaskan, data yang dibawanya merupakan data milik PT. Pertamina, bukan miliknya.
“Kalau diminta, akan kita kasih.
Kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina."|Ahok (eks Komut PT. Pertamina)
Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, sekitar pukul 08:36 am WIB dan terlihat mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang, sambil membawa sebuah amplop coklat.
Ahok juga terlihat ditemani oleh satu orang staf.
sementara, di dalam gedung pemeriksaan, staf Ahok lainnya sudah menunggu.
“sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan,
Apa yang saya tahu akan saya sampaikan."|Ahok (eks Komut PT. Pertamina) kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (13/03/25).
cukup tahu • Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding PT. Pertamina.
6 (enam) tersangka, antara lain:
1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan,
2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi,
3. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin,
4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono,
5. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya,
6. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada 3 (tiga) broker yang menjadi tersangka, antara lain:
1. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza,
2. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati,
3. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai IDR 193,7 Triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Ahok, Puspenkum Kejagung,
| Penerbit: Kupang TIMES