Ahok KAGET.. Data Kejagung soal Korupsi PT. Pertamina lebih Lengkap dari Data miliknya: "Ibarat.. Saya Sekaki, Kejagung Sekepala."

Edisi: 1085
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KP|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Ahok terkejut dengan data yang dimiliki Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di PT. Pertamina, dari fraud hingga transfer.

Mantan Komisaris Utama PT. Pertamina Basuki Tjahaja Purnama, akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di anak perusahaan Pertamina. 

Ahok, demikian nama populernya, menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, (13/03/25). 

Ketika Kejaksaan Agung mengumumkan kasus korupsi sekaligus menahan sejumlah tersangka, Ahok dengan semangat menanggapi kasus korupsi minyak mentah tersebut. 

Kepada sejumlah media, Ahok terlihat sudah tidak sabar untuk buka-bukaan.

Ahok, mengatakan, dirinya punya data dan catatan rapat selama lima tahun menjabat sebagai komisaris utama, dari 2019 hingga 2024 di perusahaan minyak negara tersebut, yang bisa mengungkap kasus korupsi itu menjadi terang-benderang. 

Ahok bahkan datang lebih cepat ke Kejaksaan Agung dari waktu yang sudah dijadwalkan penyidik. 

Ahok, tiba di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pukul 08:36 am WIB. 

mengenakan batik coklat tua, Ahok, mengatakan, dirinya senang bisa hadir memenuhi panggilan Kejaksaan.

“tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan, 

apa yang saya tahu, akan saya sampaikan."|Ahok (eks Komut PT. Pertamina), kepada jurnalis, sebelum memasuki gedung Jampidsus.

Ahok, mengatakan, dirinya sudah menyiapkan sejumlah data yang akan disampaikan kepada penyidik. 

salah satunya adalah data dan catatan rapat selama dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina. 

“Kalau diminta akan saya kasih."|Ahok (eks Komut PT. Pertamina)

Ahok, kemudian menjalani pemeriksaan dan baru keluar pada pukul 18:26 pm WIB. 

Kepada para jurnalis yang menunggunya, Ahok, mengatakan, cukup kaget dengan temuan Kejaksaan Agung, terkait kebijakan impor minyak mentah selama periode 2018-2023.

Ahok, mengatakan, selama proses pemeriksaan, dirinya mendapatkan informasi sangat detail mengenai kasus korupsi PT. Pertamina dari penyidik Kejagung. 

Kejaksaan Agung, punya data yang lebih banyak (lengkap) dari pada yang ia tahu (data). 

"Saya juga terkaget-kaget dikasih tahu tentang pengusutan kasus ini, ada fraud apa, ada penyimpangan apa, transfer seperti apa, itu tadi dijelaskan,

Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala."|Ahok (eks Komut PT. Pertamina)

Namun, Ahok enggan menjelaskan informasi yang di sampaikan penyidik selama pemeriksaan. 

Ahok, mengatakan, informasi detail terkait fraud dan modus korupsi PT. Pertamina adalah kewenangan penyidik Kejagung. 

“itu biar penyidik.. nanti saat persidangan juga akan dibuka."|Ahok (eks Komut PT. Pertamina)

sebagai Komisaris Utama di PT. Pertamina, Ahok mengklaim, dirinya tidak mengetahui bagaimana operasional di sub holding. 

sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina, Ahok hanya bisa melakukan pemantauan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Saya itu sebagai Komisaris Utama hanya memonitoring dari RKAP, gitu lho,

Nah itu kan untung rugi-untung rugi. Karena kan ini kan subholding-nya,

Subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional,

Untuk detailnya, data tersebut ada di perusahaan."|Ahok (eks Komut PT. Pertamina)

cukup tahu • selama pemeriksaan, Ahok memberikan sejumlah data mengenai catatan rapat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) selama dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina. 

Ahok berharap data dan catatan rapat tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalaminya lebih lanjut di internal PT. Pertamina.

sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, tim penyidik mengajukan 14 pertanyaan yang bersifat umum kepada Ahok.

selama pemeriksaan, Ahok memberikan sejumlah data dan catatan rapat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). 

Ahok, mengatakan, keterangan tersebut, akan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengumpulkan data yang detail terkait dugaan korupsi ini.

“Karena yang disampaikan hanya berupa data catatan rapat, nanti akan didalami lagi dan penyidik akan memeriksa saksi lainnya."|Harli (Kapuspenkum Kejagung) 

Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut tindak pidana korupsi pengadaan impor minyak mentah oleh anak perusahaan PT. Pertamina, pada saat stok di dalam negeri masih cukup. 

tim Penyidik Kejagung menemukan pembelian minyak dengan harga research octane number (RON) 92 yang merupakan standar oktan untuk Pertamax. 

Padahal yang didatangkan /atau diimpor adalah minyak dengan RON 90 dan RON 88.

supaya menjadi standar pertamax, minyak yang dibeli dicapur engan minyak RON 88 dengan RON 90, lalu ditambah zat tertentu agar menjadi RON 92. 

dari sinilah kemudian muncul istilah Pertamax oplosan yang belakangan direvisi sebagai blending. 

tim penyidik Kejagung juga menemukan mark-up kontrak shipping sebesar 13-15%.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka, 6 di antaranya adalah pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. 

dan mereka adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan • Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin • Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. 

Kemudian, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya • VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne • dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono. 

Kemudian, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joede.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejagung, Ahok, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®