Waket DPR-RI, Sufmi Dasco: "Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Presiden Prabowo Subianto.!" WHAT..

Edisi: 1047
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: tco|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, kebijakan larangan kepada pengecer untuk menjual LPG 3 Kg bukan kebijakan dari Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Prabowo tidak pernah menginstruksikan larangan tersebut.

"Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang itu, 

tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali."|Dasco (Waket DPR-RI) saat di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, (04/02/25)

Ketua Harian DPP Gerindra itu, mengatakan, kebijakan tersebut, berawal dari keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, untuk menertibkan harga LPG 3 Kg di kalangan pengecer. 

Namun, karena adanya protes dari masyarakat luas, maka Presiden RI, Prabowo, turun tangan, untuk membatalkan aturan itu.

"Nantinya, pengecer akan dijadikan sub pangkalan, 

Sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan."|Dasco (Waket DPR-RI) 

Dasco, mengatakan, Presiden RI, Prabowo, telah memanggil Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, ke Istana Negara hari ini, Selasa, (04/02/25) 

Usai pertemuan, Bahlil Lahadalia, mengatakan, Prabowo sudah menginstruksikan, para pengecer gas LPG 3 Kg menjadi sub pangkalan. 

Perintah tersebut, sudah dilaksanakan mulai hari ini, Selasa, (04/02/25) 

"Perintah Presiden pengecer semua kita naik-kelaskan jadi sub pangkalan, 

Pengecer sudah dinaikkan menjadi sub pangkalan."|Bahlil (Menteri ESDM RI) saat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (04/02/25)

Keputusan tersebut, diambil, untuk mengatasi antrean dan kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi di masyarakat usai kebijakan larangan pedagang eceran menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari lalu.

Bahlil, mengatakan, keputusan untuk pengecer bisa menjadi sub pangkalan, untuk memastikan agar subdisi tepat sasaran. 

Bahlil, memastikan, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkannya. 

"dengan harapan Pertamina bisa mengontrol, harga jual di tingkat sub pangkalan dan siapa saja."|Bahlil (Menteri ESDM RI) 

cukup tahu • sebelummya, Bahlil, mengatakan, kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2025 bertujuan untuk memastikan LPG 3 kilogram tidak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). 

“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol, 

Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya.”|Bahlil (Menteri ESDM RI) dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, (03/02/25) dilansir dari Antara. 

Pada kesempatan tersebut, Bahlil, mengungkapkan bahwa; lahirnya regulasi tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM RI, terkait, penyaluran LPG 3 3 Kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Kebijakan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kementerian ESDM RI, Kemensetneg RI, DPP Gerindra, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®