Edisi: 1049
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKUT, KUPANG TIMES - Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, yang mempertemukan Dua Pengacara, Hotman Paris dan Razman Nasution, di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Kamis, (06/02/25) berlangsung ricuh.
Persidangan tersebut, merupakan, tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Kericuhan terjadi, ketika, Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba ngamuk, saat proses sidang, sedang berlangsung.
Razman, terlihat, menghampiri Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, dan ingin mengajak Hotman berkonfrontasi.
Keributan tersebut, dipicu oleh keputusan Majelis Hakim, yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
"berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup."|Hakim Ketua, dikutip dari CNN Indonesia.
Razman Nasution, secara tegas, menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Razman, mengatakan, percakapan antara Iqlima Kim dan Hotman Paris, yang menjadi bukti dalam kasus ini, sudah banyak tersebar di publik.
Razman, menyoroti Hotman, yang kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
Razman bersikeras, supaya sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.
Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan Razman tersebut.
Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis Hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.
setelah Hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.
Petugas Pengadilan dengan sigap dan gercep langsung melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan persidangan.
suasana semakin tidak terkendali, usai tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja.
cukup tahu • Razman ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
Kasus tersebut, kemudian berlanjut ke meja hijau.
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan (Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri), membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, Rabu, (05/04/23) lalu.
Razman, dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan /atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Etika,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: PN Jakarta Utara, Bareskrim Polri, Humas Polri,
| Penerbit: Kupang TIMES