RESMI.! Presiden RI, Prabowo TERBITKAN Peraturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji SELAMA 6 Bulan.?

Edisi: 1058
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: SDA|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Korban PHK, dipastikan, akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. 

Kebijakan tersebut, tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

dalam PP yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 7 Februari 2025, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. 

sebagai informasi, kebijakan JKP, berupa; manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Desember 2024 lalu. 

Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

'manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan.'|tulis pasal 21 ayat 1, Sabtu, (15/02/25).

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan dan batas terkait upah tersebut adalah IDR 5 Juta. 

'dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.'|tulis pasal 21 ayat 4.

Poin lain yang diatur dalam beleid tersebut adalah besaran iuran JKP dalam sebulan. 

dalam aturan sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% daru upah sebulan, dan saat ini iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.

dijelaskan juga hak atas manfaat JKP akan hilang, apabila pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK, lalu telah mendapatkan pekerjaan baru /atau telah meninggal dunia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, sedikit menjelaskan bahwa; perbedaan insentif terhadap program JKP yang terbaru. 

sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

"untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa; manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% 3 bulan kedua adalah 25%, 

Jadi sekarang flat 60%."|Anggoro (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) dalam Konferensi Pers terkait 'Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian,' Jakarta Pusat, Senin, (16/12/24) lalu.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Keuangan, Sosial, Tenaga Kerja, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PP No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), BPJS Ketenagakerjaan, Kemensetneg RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®