RESMI.! Hasto Kristiyanto Ditahan KPK.?

Edisi: 1062
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, (20/02/25). 

Hasto terlihat turun dari tangga di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol. 

Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR-RI, Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR-RI dan perintangan penyidikan.

Hasto mengatakan bahwa; dirinya siap ditahan KPK, jika dibutuhkan penyidik.

"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)."|Hasto (Sekjen PDI-P), saat di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, (20/02/25) 

Hasto, mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses Hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Hasto, yakin, demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.

"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan.? 

Republik ini dibangun berdasarkan Hukum yang Berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah, ketika itu terjadi, semoga tidak ya,

"ini, saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya, tanpa pandang pilih."|Hasto (Sekjen PDI-P)

Hasto, mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan.

Hasto, masih yakin, perbuatannya tidak membuat negara merugi. 

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya."|Hasto (Sekjen PDI-P)

cukup tahu • Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, 24 Desember 2024 lalu. 

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. 

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: KPK, DPP PDI-P, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®