Edisi: 1051
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
WASHINGTON DC, KUPANG TIMES - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menandatangani surat perintah eksekutif, untuk membentuk Kantor Urusan Keagamaan di Gedung Putih.
Trump, menunjuk, Jaksa Agung AS yang baru, Pam Bondi, memimpin satuan tugas, untuk memberantas anti-Kristen dalam lingkungan Pemerintahan Federal.
"Misi dari satuan tugas ini adalah untuk segera menindak segala bentuk penargetan dan diskriminasi anti-Kristen di dalam pemerintahan federal, termasuk di dalam DOJ, yang benar-benar buruk, IRS, FBI, dan lembaga-lembaga lainnya."|Trump (Presiden AS), dilansir dari Reuters, Jum'at, (07/02/25).
cukup tahu • DOJ merupakan Departemen Kehakiman AS, sedangkan IRS merupakan Badan Pajak AS dan FBI adalah Biro Investigasi Federal AS.
Trump, mengatakan bahwa; dirinya telah menandatangani surat perintah eksekutif, Kamis, (06/02/25) waktu setempat yang menunjuk Bondi sebagai "kepala satuan tugas yang baru, untuk memberantas anti-Kristen."
Trump, tidak menjelaskan lebih spesifik dan tidak memberikan contoh anti-Kristen yang dimaksudnya.
di sisi lain, langkah Trump tersebut, berpotensi, menimbulkan pertanyaan konstitusional terkait pemisahan antara gereja dan negara, karena Amandemen Pertama Konstitusi AS membatasi dukungan pemerintah terhadap agama.
Trump, mengatakan bahwa; dirinya membentuk komisi baru untuk kebebasan beragama.
"Jika kita tidak memiliki kebebasan beragama, maka kita tidak akan menjadi negara yang bebas."|Trump (Presiden AS)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Religius, Hukum, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: White House, Reuters,
| Penerbit: Kupang TIMES