lakukan Pungli terhadap WNA China, semua Pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta Dicopot dari Jabatannya.?

Edisi: 1045
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kantor kedutaan Besar China di Indonesia, melaporkan, 44 warganya menjadi korban pemerasan petugas Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, telah mendapatkan informasi, adanya pungutan liar terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang hendak masuk melalui Bandara Soekarno Hatta. 

saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, sedang melakukan investigasi, siapa saja yang terlibat dalam kasus pungli tersebut. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, mengatakan, seluruh pejabat di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sudah dinonaktifkan sementara, usai adanya peristiwa itu.  

"Sudah saya tarik semua dan sedang proses pemeriksaan."|Agus (Menteri Imipas RI) dikutip dari TCO, Sabtu, (01/02/25)

dilansir dari TCO, salah satu pejabat  Imigrasi, yang kena mutasi itu adalah Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Arfa Yudha Indriawan.  

berdasarkan Surat Perintah Nomor W.10-KP.04.01-4149 tahun 2024 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya tertanggal 29 Oktober 2024, Arfa dibebastugaskan  dan kini sedang dibina di Kanwil DKI Jakarta.

Menanggapi informasi tersebut, Menteri Agus, mengakuinya. 

"Semua sudah saya tarik dan sedang proses pemeriksaan internal."|Agus (Menteri Imipas RI)

cukup tahu • sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes Cina di Indonesia bersurat kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika. 

surat tertanggal 21 Januari 2025 tersebut, tertulis, sejumlah warga negaranya menjadi korban pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta /atau dalam surat itu disebut Bandara Internasional Jakarta. 

dalam surat tersebut, dilampirkan daftar kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. 

"ini hanyalah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat /atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang."|isi surat (terj asli. Bahasa Inggris) 

meski demikian, Kedubes China di Indonesia, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan merasa terhormat untuk menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia: 

"tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar Tiongkok /atau China telah menjalin kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta, 

setidaknya terdapat 44 kasus pemerasan yang terungkap, 

demikian poin dalam surat tersebut."|isi surat (terj asli. Bahasa Inggris) 

dari 44 kasus pemerasan tersebut, terdapat IDR 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 Warga Negara China. 

dalam surat itu, Kedubes China juga menyertakan contoh kasus pemerasan di Bandara Soekarno Hatta Tahun 2024-2025. 

misalnya: petugas Imigrasi yang terlibat pemerasan, berdasarkan transfer bank, petugas tersebut berinisial DAS. 

Uang dikembalikan (RMB) senilai IDR 1.600.000.

Penumpangnya atas nama Zhao Qiu dengan nomor penerbangan MF868. 

Penumpang WNA tersebut tiba di Bandara Internasional Soetta pada 20 Februari 2024 pukul 06:00 am (pagi). 

selain itu, ada 43 penumpang lain dari berbagai penerbangan. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kementerian Imipas RI, Kemenlu RI, Kedubes China di Indonesia, Imigrasi Soetta, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®