Edisi: 1050
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Waduh 1 (satu) Hari Jadi.? Berarti Undang-Undang yang lain juga seharusnya 1 (satu) hari kelar dong, termasuk UU Perampasan Aset.!
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR-RI.
Kewenangan tersebut, tertulis dalam revisi Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI, Selasa, (04/02/25).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Bob Hasan, mengatakan, revisi tersebut, memberikan DPR-RI ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja pejabat negara, tidak memenuhi harapan, maka DPR-RI dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
“dengan pasal 228A diselipkan, DPR-RI memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR-RI."|Bob Hasan (Ketua Baleg DPR-RI), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (04/02/25).
Bob, menegaskan, hasil evaluasi tersebut, bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.
“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu,
Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan."|Bob Hasan (Ketua Baleg DPR-RI)
dengan adanya revisi tata tertib tersebut, sejumlah pejabat negara yang telah ditetapkan DPR-RI melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
Pejabat Negara tersebut antara lain: Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
sebelumnya, komisioner dan para hakim menjalani fit and proper test di Komisi III DPR-RI sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
tidak hanya itu, Panglima TNI dan Kapolri sebelum dilantik oleh Presiden juga harus melewati fit and proper test di Komisi I DPR-RI dan disetujui dalam rapat paripurna DPR-RI.
Kemudian, penyelenggara pemilu, misalnya; Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga menjalani fit and proper test di Komisi II DPR-RI sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna.
sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR-RI, Sturman Panjaitan, sedikit menjelaskan, revisi tata tertib DPR-RI tersebut, disusun dan dibahas secara cepat pada 30 Januari 2025.
setelah mendengar pertimbangan dari seluruh fraksi, DPR sepakat untuk mengesahkan perubahan tersebut.
“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yaitu; di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni; Pasal 228A."|Sturman (Waket Baleg DPR-RI)
Pasal 228A memiliki dua ayat yang mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Evaluasi tersebut, bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR-RI untuk ditindaklanjuti.
“sehingga berbunyi Ayat 1, Pasal 228A, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,
Ayat 2, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku."|Sturman (Waket Baleg DPR-RI).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Baleg DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES