Edisi: 1014
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi, resmi melarang, penggunaan foto berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk kampanye Pemilu dan Pemilihan Presiden.
Keputusan MK tersebut, tertulis dalam Nomor 166/PUU-XXI/2023.
Ketua MK, Suhartoyo, sedikit menjelaskan tentang citra diri pada foto /atau gambar dalam Pasal 1 angka 35 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Hal tersebut, tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak diartikan dengan foto /atau gambar sebenarnya.
MK, menegaskan, foto /atau gambar yang digunakan untuk kampanye tidak boleh dimanipulasi berlebihan dengan menggunakan teknologi AI.
dalam Sidang Pleno, lembaga tersebut, mengabulkan gugatan untuk melarang AI digunakan dalam foto untuk kampanye pilpres dan pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian."|Suhartoyo (Ketua MK), dalam amar putusannya, Kamis, (02/1/2025).
Pemohon dalam Petitumnya, meminta pasal 1 Angka 35 tertulis:
'Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence.'
Gugatan tersebut dilayangkan advokat, Gugum Ridho Putra, bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP).
menurut mereka, penggunaan foto berbasis AI terjadi selama persiapan pemilu tahun lalu.
Fenomena penggunaan AI itu belum pernah terjadi sebelumnya.
TAPP menjelaskan bahwa; kampanye dengan foto, audio dan video yang menggunakan teknologi AI bertentangan dengan asas pemilu jujur.
TAPP mengusulkan, proses manipulasi foto, audio dan video untuk kampanye menggunakan teknologi digital atau-pun AI supaya dilarang.
Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas pemilu jujur karena memunculkan keadaan misinformasi yang merugikan pemilih, tulis TAPP, dalam keterangan resminya.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi, TAPP,
| Penerbit: Kupang TIMES