RESMI.! Mahkamah Konstitusi HAPUS Ketentuan Presidential Threshold.?

Edisi: 1013
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti       

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi, resmi menghapus, Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Calon Wakil Presiden /atau Presidential Threshold.

Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, (02/01/25). 

"Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, 

Menyatakan Norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”|Suhartoyo (Ketua MK), saat membacakan putusan.

adapun Pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Politik.

Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017, tertulis sebagai berikut: 'Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.'

cukup tahu • Gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 digugat oleh 4 (empat) orang Pemohon, antara lain:

1. Enika Maya Oktavia, 

2. Rizki Maulana Syafei, 

3. Faisal Nasirul Haq, dan 

4. Tsalis Khoirl Fatna. 

adapun menurut rencana, MK akan membacakan empat putusan uji materi terkait ketentuan presidential Threshold pada hari ini, dan tiga Perkara tersebut, antara lain: 

1. Perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, 

2. Perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, dan

3. Perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.

Pasal 222 UU Pemilu termasuk Norma yang sudah sangat sering diuji ke MK. 

hingga saat ini, setidaknya sudah ada 32 Kali aturan Pengujian Presidential Threshold Ke MK. 

Perkara yang sudah disidangkan sejak awal Agustus lalu merupakan perkara pengujian syarat ambang batas pencalonan Presiden yang ke-33, 34, 35, dan 36.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Mahkamah Konstitusi, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®