Edisi: 1020
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mantan Komisaris Utama PT. Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Kamis, (09/01/25).
Pribadi yang biasa di-sapa Ahok, diperiksa sebagai saksi pengusutan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gass (LNG) /atau gas alam cair di PT. Pertamina tahun anggaran 2011-2014.
Ahok, mengatakan bahwa; pemeriksaan kali ini hanya mengkonfirmasi keterangan sebelumnya.
"Kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepet karena udah ada semua gitu loh,
tinggal mengkonfirmasi aja."|Ahok (Politisi PDI-P), usai menjalani pemeriksaan, Kamis, (09/0125).
eks Gubernur DKI Jakarta itu, mengatakan, tidak mengetahui detail perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT. Pertamina, Galaila Karen Kardinah /atau Karen Agustiawan, sebab, kasus tersebut tidak terjadi di zamannya.
"cuman kita yang temukan, waktu zaman saya jadi Komut."|Ahok (Politisi PDI-P)
Ahok, mengatakan, kontrak antara PT. Pertamina dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC, sudah terjadi, sebelum dirinya bergabung dengan perusahan pelat merah itu.
dugaan penyimpangan tersebut, ditemukan pada Januari 2020 lalu.
cukup tahu • dalam kasus korupsi di PT. Pertamina tersebut, mantan Dirut PT. Pertamina, Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai USD 113,8 Juta.
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhi Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda IDR 500 Juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.
“menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena, itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar IDR 500 Juta,
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."|Maryono (Hakim Tipikor) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (24/06/24).
pada bulan Juli 2024, Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.
Penetapan tersangka tersebut, diperoleh, dari hasil pengembangan penyidikan.
"dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA."|Tessa Mahardhika (Jubir KPK) saat di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, (02/07/24).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KPK, Ahok,
| Penerbit: Kupang TIMES