Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah tetap melanjutkan pemberian insentif dan paket ekonomi meski implementasi PPN 12% bagi sejumlah barang dan jasa dibatalkan
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan, pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan jasa tidak jadi naik /atau tetap 11%.
PPN 12% hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
awalnya, pemerintah hanya mengecualikan tiga barang dari PPN 12%, yakni; minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Bendahara Negara itu, mengatakan, meski PPN tidak naik, insentif yang sebelumnya sudah diumumkan tetap akan diberikan.
“seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku."|Sri Mulyani (Menkeu RI) dikutip dari instagram resmi @smindrawati, Rabu, (01/01/25).
Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, mengumumkan, paket stimulus kebijakan di bidang ekonomi, Senin, (16/12/24) lalu, antara lain:
1. bantuan beras 10 kilogram yang akan diluncurkan Januari hingga Februari 2025, bagi 16 juta keluarga penerima bantuan,
2. pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025,
3. perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan atau PPh Final 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan omset di bawah IDR 500 Juta per tahun,
4. Insentif lain, yakni; PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan IDR 10 Juta per bulan,
5. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%, bantuan sebesar 50% jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan,
6. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
cukup tahu • stimulus ekonomi semula diberikan untuk menekan laju penurunan daya beli.
Namun, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan, insentif-insentif tersebut tidak bakal mengungkit konsumsi selama PPN tetap naik.
“Insentif pemerintah seperti bantuan pangan, diskon listrik kan cuma temporer,
Hanya dua bulan, Januari-Februari, sementara Maret sudah masuk Ramadhan, dimana secara musiman terjadi kenaikan harga barang jasa, maka setelah stimulus selesai masyarakat makin turun daya belinya.”|Bhima (Dir. Celios)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Ekonomi, Sosial, Pajak, Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkeu RI, Kemenko Perekonomian RI, Celios,
| Penerbit: Kupang TIMES