Edisi: 1014
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Keputusan Mahkamah Konstitusi, dalam Perkara Nomor: 166/PUU-XXI/2023, menjadi perhatian publik.
MK memutuskan, dilarang melakukan manipulasi foto /atau gambar yang digunakan dalam Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), terutama, dengan teknologi Artificial Intelligence (AI).
apa alasan di balik keputusan tersebut, dan apa dampaknya bagi pelaksanaan pemilu.?
apa yang dipersoalkan dalam UU Pemilu.?
Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendefinisikan 'citra diri' dalam konteks kampanye.
Namun, aturan tersebut, dianggap tidak memberikan batasan yang jelas terkait manipulasi foto /atau gambar.
Advokat, Gugum Ridho Putra, yang mengajukan gugatan tersebut, berpendapat bahwa; manipulasi foto dapat memengaruhi persepsi publik dan mengaburkan citra asli para peserta pemilu.
Gugum, menyoroti, penggunaan teknologi, seperti; AI yang mampu mengubah wajah, penampilan, bahkan membuat foto tampak lebih ideal dari pada kenyataan.
Gugum, meminta, MK memberikan interpretasi tegas, supaya profil diri peserta pemilu harus berupa; foto yang asli, terbaru, dan tidak dimanipulasi secara berlebihan.
mengapa manipulasi foto bertentangan dengan prinsip Pemilu.?
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil harus tercermin dalam semua aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam kampanye.
menurut Gugum, manipulasi foto /atau gambar yang berlebihan dapat mengaburkan prinsip kejujuran dan transparansi.
"Konsistensi menampilkan foto/gambar peserta pemilu sesuai dengan keadaan riil/senyatanya adalah juga merupakan bentuk manifestasi atau pengejawantahan dari prinsip jujur."|Arief (Hakim MK), saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis, (02/01/25).
MK, menegaskan, manipulasi foto dapat memengaruhi calon pemilih untuk memilih berdasarkan persepsi visual yang tidak sesuai dengan kenyataan.
dengan demikian, praktik tersebut, tidak hanya bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur, tetapi juga berpotensi memanipulasi pilihan pemilih yang seharusnya berdasarkan hati nurani.
apa yang dimaksud dengan manipulasi berlebihan.?
dalam Putusan tersebut, MK memberikan definisi lebih rinci terkait frasa 'citra diri.'
foto /atau gambar yang digunakan dalam kampanye, harus berupa citra yang original, terbaru, dan tidak dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi, termasuk AI.
"Foto/gambar tentang dirinya harus original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artificial intelligence."|Suhartoyo (Ketua MK), saat membacakan amar putusan.
bahkan jika teknologi tersebut digunakan, peserta pemilu diwajibkan mencantumkan keterangan yang jelas, bahwa; ada campur tangan teknologi dalam foto tersebut.
apa dampak keputusan ini bagi peserta Pemilu.?
Keputusan tersebut, menuntut peserta pemilu untuk lebih transparan dan jujur dalam menyajikan citra diri mereka kepada publik.
Foto kampanye tidak lagi boleh 'dipermak /atau diedit' dengan teknologi untuk memberikan kesan yang berbeda dari kenyataan.
Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat memengaruhi kredibilitas peserta pemilu di mata publik.
MK juga berharap, dengan batasan tersebut, pemilih dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang jujur dan objektif.
Pemilu yang adil dan transparan diharapkan dapat terwujud melalui implementasi keputusan ini.
Keputusan MK, bersifat mengikat dan harus diimplementasikan dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
selain itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu, diharapkan, segera menyesuaikan regulasi agar sejalan dengan putusan ini.
dengan demikian, peserta pemilu dan masyarakat memiliki panduan yang jelas mengenai penggunaan citra diri dalam kampanye.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi,
| Penerbit: Kupang TIMES