Edisi: 1024
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
BOGOR, KUPANG TIMES - Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) melaporkan Guru Besar IPB University yang juga ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo, ke Polda Bangka Belitung, Rabu, (08/01/25).
Perpat melaporkan Bambang Hero, terkait dugaan kejanggalan hasil perhitungan Kerugian Negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah.
Rektor IPB University, Arif Satria, menanggapi Laporan Polisi tersebut, usai Bambang Hero menghitung kerugian lingkungan, saat menjadi saksi ahli dalam kasus tata niaga timah, yang melibatkan Harvey Moeis itu.
“Kami melihat bahwa; gugatan terhadap saksi ahli atas keterangan di persidangan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia."|Arif (Rektor IPB University) dalam keterangannya di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, (11/01/25), dikutip dari Antara.
Arif, mengatakan, jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dapat digugat /atau dikriminalisasi pihak tertentu, maka tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan.
Jika ini terjadi, maka akan semakin mempersulit Hakim dalam mengambil putusan dalam kasus perkara tertentu.
“Kami meminta agar negara melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli,
terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof. Bambang Hero, yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela Negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan."|Arif (Rektor IPB University)
Arif, mengatakan, untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi Undang-Undang Dosen dan Guru.
dalam laporannya ke Polisi, Ketua Perpat Bangka Belitung, Andi Kusuma, mengatakan, ada beberapa alasan ormas-nya membuat laporan Polisi.
salah satunya, terkait, status Bambang Hero yang bukan ahli Keuangan Negara.
Karena itu, metode penghitungan Bambang Hero dianggap tidak jelas dan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai saksi ahli sesuai ketentuan.
“Yang bisa menghitung kerugian negara adalah ahli keuangan, bukan Bambang Hero yang cuma ahli lingkungan,
Saat persidangan, bahkan dia berkata, malas menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Padahal sudah disumpah.”|Andi (Ketua Perpat)
Andi, mengatakan, kejanggalan yang paling terlihat adalah perhitungan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 170,3 ribu hektare.
yang bekerja di dalam IUP bukankah sudah ada izin, diawasi, hingga membayar jaminan reklamasi yang nilainya tidak sedikit.
“Kalau seperti ini diterapkan di industri pertambangan seluruh Indonesia terutama batubara dan nikel, semua penambangan baik itu penambangan rakyat /atau korporasi bisa kena pidana korupsi lingkungan meski telah bekerja di dalam IUP.”|Andi (Ketua Perpat).
selain itu, Perpat Bangka Belitung juga mempersoalkan Bambang Hero yang mengambil sampel hanya dari foto satelit melalui aplikasi gratisan.
Perpat mempertanyakan akurasi data tersebut.
“Kami minta buktikan apa dasar audit investigasi, status legal dan aliran dana keuangannya,
berapa banyak pohon dan lahan yang dirusak, di mana lokasi dan siapa pelakunya. Harus jelas disampaikan.”|Andi (Ketua Perpat)
Andi, mengatakan, bila benar kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai IDR 271 Triliun.
Perpat Bangka Belitung ingin uang tersebut dikembalikan ke daerah, supaya bisa dinikmati masyarakat setempat,
“tapi untuk melihat kebenaran harus dibuktikan, dalam hal putusan saja jelas-jelas tidak mencapai IDR 271 Triliun.”|Andi (Ketua Perpat)
Tanggapan Bambang Hero,
Bambang Hero: "Saya Tahu Itu dari A sampai Z,"
Bambang Hero, kemudian menanggapi, usai dipolisikan ke Polisi terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah.
Bambang Hero, membantah tudingan bahwa; dirinya tidak kompeten menghitung jumlah kerugian yang timbul dalam kasus tersebut.
“Saya dibilang tidak kompeten itu tidak benar ya, bohong besar itu,
Karena, kalau saya tidak kompeten, tidak mungkin perhitungan saya itu diterima oleh majelis hakim.”|Bambang Hero (akademisi IPB University) dilansir dari Tempo, Sabtu, (11/01/25)
Bambang Hero, sedikit menjelaskan, perhitungan kerugian lingkungan itu menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.
Permen tersebut, menulis, yang berhak menghitung jumlah kerugian itu adalah ahli kerusakan lingkungan dan /atau ahli valuasi ekonomi.
Poin tersebut tertulis dalam Pasal 4 ayat (1).
“Jadi, dengan begitu, clear kan.?”|Bambang Hero (akademisi IPB University)
Bambang Hero, mengatakan, persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menghitung kerugian itu terkait dengan area yang rusak.
area yang diduga rusak itu harus dinyatakan secara saintifik memang rusak, yang diambil sampel-nya di kawasan yang diduga rusak.
Hasil uji pun mengonfirmasi areal yang diduga rusak itu memang rusak.
“Sehingga berdasarkan itu kami mulai melakukan perhitungan kerugian itu ya, sesuai dengan yang ada di dalam Permen LH 7/2014.”|Bambang Hero (akademisi IPB University)
Bambang Hero, mengatakan, salah satu orang yang ikut menyusun Permen LH Nomor 7 2014.
dengan demikian, Bambang Hero mengklaim, dirinya paham betul isi dari regulasi tersebut.
“Jadi saya tahu itu dari A sampai Z, kok dibilang tidak kompeten.?
Itu kan ngawur."|Bambang Hero (akademisi IPB University)
cukup tahu • sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan putusan pengadilan telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebesar IDR 300 Triliun, artinya; pengadilan juga sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa; kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara.
“lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut, sehingga harus dilaporkan.?”|Harli (Kapuspenkum Kejagung), Jum'at, (10/01/25).
namun, Harli, mengingatkan, semua pihak menaati asas yang berlaku.
Harli, menegaskan, Bambang Hero, melakukan perhitungan tersebut atas permintaan Jaksa Penyidik.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polda Babel, IPB University, TCO, Puspenkum Kejagung, Bambang Hero, Perpat Babel,
| Penerbit: Kupang TIMES