Edisi: 1042
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Bahlil Lahadalia, menanggapi, mundurnya Amerika Serikat dari Perjanjian Paris (Paris Agreement).
Bahlil, mengatakan, sejumlah negara yang dulu berperan sebagai penggagas perjanjian tersebut, kini justru mulai meninggalkan komitmen mereka, termasuk Amerika Serikat.
Bahlil, mempertanyakan konsistensi negara-negara lain yang semula bersemangat kini berbalik arah.
"Energi Baru Terbarukan ini kan komitmen dari Paris Agreement. Yang menginisiasi Paris Agreement perlahan-lahan sudah mulai mundur,
Amerika sudah mulai mundur."|Bahlil (Menteri ESDM RI), dalam acara Beritasatu Outlook 2025 di Jakarta, Kamis, (30/01/25)
Bahlil, sedikit bercerita, dulu pada saat menjabat sebagai Menteri Investasi, dirinya melihat tren investasi global sangat berpihak pada proyek berbasis energi hijau.
Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) membutuhkan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan energi fosil.
“Green energy itu cost-nya pasti lebih mahal dan waktu itu kan kami mau tidak mau harus ikuti konsensus itu."|Bahlil (Menteri ESDM RI)
Bahlil, mengatakan, Indonesia, saat ini, berada dalam posisi yang sulit.
di satu sisi, ada komitmen untuk mengurangi emisi dan beralih ke energi yang lebih bersih, tetapi di sisi lain, biaya transisi yang besar menjadi tantangan tersendiri.
“Kami sebenarnya berada dalam posisi yang sangat dilematis dalam mengikuti arus ini,
ini realitas yang tidak bisa kami tutupi."|Bahlil (Menteri ESDM RI)
Presiden AS, Donald Trump, menyatakan, Amerika Serikat mundur dari Perjanjian Paris yang dihasilkan dari Konferensi Perubahan Iklim 2015.
Pernyataan tersebut tertulis dalam surat Perintah Eksekutif setelah Trump dilantik pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.
Trump, menandatangani surat Perintah Eksekutif di atas panggung di hadapan para pendukungnya di sebuah arena di Washington DC.
Trump, mengatakan, aksinya tersebut untuk menghentikan 'tipuan perjanjian iklim Paris yang tidak adil dan sepihak.'
Perjanjian Paris tentang perubahan iklim diadopsi pada 2015 oleh 195 anggota Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim.
Tujuannya, untuk membatasi peningkatan suhu rata-rata global hingga jauh di bawah 2° Celcius di atas tingkat pra-industri, dan sebaiknya mendekati 1,5° Celcius.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Iklim, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemen ESDM RI,
| Penerbit: Kupang TIMES