'AGAK LAIN.!' Guru Besar IPB yang Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah IDR 271 Triliun Dipolisikan.?

Edisi: 1022
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KC|Properti

BABEL, KUPANG TIMES - Guru Besar, yang juga ahli Lingkungan, di Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Babel oleh: Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.

Bambang dilaporkan sebagai ahli yang menghitung Kerugian Negara sebesar IDR 271 triliun dalam terkait kasus korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Hari ini kita resmi melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Babel, 

laporan itu, terkait, perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah IDR 271 Triliun, 

laporan ini, terkait Pasal 242 KUHP, 

sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah."|Andi Kusuma (Ketua DPD Perpat), Rabu, (08/01/25), merujuk Pasal yang mengatur tindakan pemberian keterangan palsu.

Klaim Rugikan Masyarakat Babel,


Andi, mengeklaim, penghitungan kerugian negara tersebut, merugikan masyarakat Babel.

"Kami menilai perhitungan itu tidak benar,

banyak masyarakat, Profesor Mahfud MD, dan Presiden Prabowo Subianto ikut terkena prank,

atas apa yang disampaikan Bambang, sangat jelas menyengsarakan masyarakat Babel dan membuat perekonomian di Bangka Belitung saat ini anjlok."|Andi Kusuma (Ketua DPD Perpat)

sementara itu, Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol. I Nyoman Merta Dana, mengatakan, pihaknya akan menerima semua laporan masyarakat.

"Siapa pun yang melapor tetap akan kami terima, kalau nanti laporannya sudah diterima akan dikaji lebih mendalam guna ditindaklanjuti."|Kombes Pol. Nyoman (Dirreskrimum Polda Babel) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Polda Babel, DPD Perpat, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®