Edisi: 999
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pekerja /atau Buruh, yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipastikan, akan menerima insentif 60% gaji pokok selama enam bulan mulai 2025.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengatakan, kebijakan tersebut, merupakan, salah satu paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan.
Insentif gaji selama setengah tahun tersebut, rencananya akan disalurkan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus, berupa; manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama enam bulan melalui program JKP."|Yassierli (Menaker RI), dikutip dari Kompas.com, Selasa, (17/12/24).
Korban PHK dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan, pihaknya siap menjalankan amanah dari Pemerintah.
menurut Oni, kebijakan pemberian insentif 60% gaji selama enam bulan bagi korban PHK sedang dipersiapkan peraturan pemerintahnya.
"Ketika regulasinya sudah siap, sebagai operator, BPJS Ketenagakerjaan siap menjalankan amanah yang tujuannya menyejahterakan masyarakat khususnya para pekerja agar pekerja Indonesia bisa kerja keras bebas cemas."|Oni (Deputi. Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan), Rabu, (18/12/24).
Oni, mengungkapkan, paket kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah, tentu memiliki tujuan yang baik, bagi masyarakat.
salah satu kebijakan yang berhubungan langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu dukungan bagi korban PHK, berupa; manfaat uang tunai 60% flat dari upah selama enam bulan melalui program JKP.
sedikit informasi • JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK, berupa; manfaat uang tunai, akses informasi pasar, dan pelatihan kerja.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja /atau buruh kehilangan pekerjaan.
melalui program tersebut, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
sebelumnya, yang diberikan bukan 60% gaji selama enam bulan, manfaat uang tunai dalam program JKP diberikan, sebesar:
• 45% gaji selama tiga bulan pertama
• 25% gaji selama tiga bulan berikutnya
Gaji /atau Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas sebesar IDR 5 Juta.
selain 60% gaji selama enam bulan, mulai 2025, pekerja yang terkena PHK juga akan menerima manfaat lain dari program JKP, termasuk:
• Manfaat pelatihan sebesar IDR 2,4 Juta,
• Kemudahan akses informasi pekerjaan.
Penerima Insentif 60% Gaji selama 6 Bulan
dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat JKP tersebut, antara lain:
• Peserta program JKP yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWTT (karyawan tetap) /atau PKWT (karyawan kontrak)
• Telah memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum PHK
• Memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
sementara itu, pencairan klaim JKP tidak berlaku bagi pekerja, dengan kriteria:
• Mengundurkan diri atau resign
• Cacat total tetap
• Pensiun
• Meninggal dunia
• Karyawan PKWT yang masa kerjanya habis sesuai periode kontrak.
Namun, ketentuan dan kriteria pemberian insentif bagi pekerja korban PHK mulai 2025, termasuk gaji 60% selama enam bulan, masih disiapkan oleh pemerintah.
"Paket kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah ini tentu bertujuan sebaik-baiknya untuk masyarakat,
khususnya dalam hal menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat."|Oni (Deputi. Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan)
Paket Kebijakan Ekonomi untuk Pekerja /atau Buruh
di sisi lain, Menaker RI, Yassierli, mengatakan, pemerintah akan menerapkan dua kebijakan lain untuk mendukung paket kebijakan ekonomi pada 2025.
PERTAMA • relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa potongan 50% iuran kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 Juta pekerja.
pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
"Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja."|Yassierli (Menaker RI)
KEDUA • pemerintah memutuskan menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur dengan gaji hingga IDR 10 Juta per bulan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Keuangan, Pajak, Hukum, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian RI, Kemenaker RI, BPJS Ketenagakerjaan, Kompascom,
| Penerbit: Kupang TIMES