SURAT EDARAN Kemnaker RI: 'Libur Nataru, Pengusaha WAJIB Bayar Lembur Karyawan.'

Edisi: 993
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: ABN|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Perusahaan menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025. 

Para pengusaha diminta membayar upah kerja lembur pekerjanya yang bertugas saat cuti bersama maupun libur nasional.

"Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan tahun baru dengan suka cita,"|Indah Anggoro Putri (Dirjen. Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker RI), dikutip dari detikFinance, Kamis, (12/12/24).

ada 2 (dua) poin yang tertulis dalam SE tersebut, antara lain: 

1. pekerja /atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional /atau hari libur resmi, 

2. pengusaha dapat mempekerjakan pekerja /atau buruh mereka pada hari libur nasional /atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang sifatnya harus dilaksanakan /atau dijalankan secara terus menerus. 

SE tersebut ada tertulis dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

'dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional /atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha,

pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional /atau hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur, 

pelaksanaan cuti bersama disebut sebagai bagian dari cuti tahunan, 

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif /atau pilihan, 

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa, 

sedangkan, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.'|salinan dari SE

Berdasarkan Ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian, Hari Raya Natal 25 Desember 2025 ditetapkan menjadi hari Libur Nasional. 

sementara, hari Libur Nasional Tahun Baru ditetapkan pada 1 Januari 2025. 

selain itu, Pemerintah, juga menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Surat Edaran Nomor M/6 HK.04/XII/2024, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003, Ketetapan Surat Keputusan Bersama Tiga Kementerian,

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®