Edisi: 993
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Perusahaan menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Para pengusaha diminta membayar upah kerja lembur pekerjanya yang bertugas saat cuti bersama maupun libur nasional.
"Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan tahun baru dengan suka cita,"|Indah Anggoro Putri (Dirjen. Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker RI), dikutip dari detikFinance, Kamis, (12/12/24).
ada 2 (dua) poin yang tertulis dalam SE tersebut, antara lain:
1. pekerja /atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional /atau hari libur resmi,
2. pengusaha dapat mempekerjakan pekerja /atau buruh mereka pada hari libur nasional /atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang sifatnya harus dilaksanakan /atau dijalankan secara terus menerus.
SE tersebut ada tertulis dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
'dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional /atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha,
pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional /atau hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur,
pelaksanaan cuti bersama disebut sebagai bagian dari cuti tahunan,
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif /atau pilihan,
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,
sedangkan, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.'|salinan dari SE
Berdasarkan Ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian, Hari Raya Natal 25 Desember 2025 ditetapkan menjadi hari Libur Nasional.
sementara, hari Libur Nasional Tahun Baru ditetapkan pada 1 Januari 2025.
selain itu, Pemerintah, juga menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Surat Edaran Nomor M/6 HK.04/XII/2024, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003, Ketetapan Surat Keputusan Bersama Tiga Kementerian,
| Penerbit: Kupang TIMES