RESMI.! Terpidana Mati, Mary Jane Dipulangkan Ke Filipina.? Apakah Mary Jane BEBAS..

Edisi: 998
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: antara|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Terpidana Mati Kasus Penyelundupan Narkotik, Heroin, Mary Jane Veloso, resmi dipulangkan ke Negara asalnya Filipina, Selasa, (17/12/24). 

sebelum bertolak dari Indonesia, Mary Jane, diberi kesempatan untuk mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia karena telah menyetujui pemulangan dirinya.

Mary Jane menjalani pemindahan ke negara asalnya di Filipina atas dasar kebijakan diskresi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

"Saya ucapkan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi Yusril Ihza Mahendra serta masyarakat Indonesia."|Mary Jane (Terpidana Mati), dilansir Kantor Berita Antara, Selasa, (17/12/24).

Mary, mengatakan, dirinya sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya setelah menjalani hukuman penjara di Indonesia selama bertahun-tahun.

Namun, dirinya, juga merasa sedih harus meninggalkan teman-temannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang dianggapnya sebagai keluarga keduanya. 

"selama 15 tahun saya di Indonesia, dari tidak bisa berbahasa Indonesia, sampai bisa, bahkan bisa berbahasa Jawa, 

saya bahagia karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya, 

Mohon untuk semua doanya yang terbaik bagi saya."|Mary Jane (Terpidana Mati) 

Mary Jane, diberangkatkan, dari Lapas Perempuan Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, (17/12/24) pukul 19:17 pm WIB.

saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Mary Jane, mengikuti, sejumlah prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina, Selasa, (17/12/24) pukul 21:00 pm WIB.

Setelah itu, Mary Jane, diizinkan pulang ke Filipina, menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760, Rabu, (18/12/24) pukul 00:05 am WIB. 

sebelumnya, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta, sebelum dipulangkan ke Filipina. 

Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian untuk memulangkannya. 

Petugas menjemput Mary Jane di Lapas Perempuan II B di Gunungkidul, Yogyakarta dan membawanya ke lapas perempuan lain di Jakarta, Minggu, (15/12/24) malam. 


Timeline Mary Jane, 

sementara itu, Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas pemulangan terpidana mati Kasus Narkotika bernama Mary Jane Veloso. 

"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang, 

"Terima Kasih, Indonesia.!

Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane."|Ferdinand Marcos Jr (Presiden Filipina) melalui akun Instagram resminya, Rabu, (20/11/24) lalu. 

Marcos Jr., mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia. 

upaya pemulangan Mary Jane sebagai 'perjalanan yang panjang dan sulit.'

“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia, 

kami berhasil menunda eksekusi matinya, 

cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina.”|Ferdinand Marcos Jr (Presiden Filipina), dikutip dari Kantor Berita AFP. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa; pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina telah disetujui Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. 

dan, dengan Dubes Philipina di Jakarta, Gina Gamoralin, hal itu juga sudah dibahas."|Yusril (Menko Bidang Kumham, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI), dikutip dari Kompas.com, Rabu, (20/11/24) lalu. 

"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas, 

dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo, yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,"|Yusril (Menko Bidang Kumham, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI).

Yusril mengatakan, Indonesia segera melakukan pemulangan narapidana ke negara asal, sepanjang pemerintah negara asal itu memohonnya kepada Pemerintah Indonesia.

Syaratnya, negara itu harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

lalu, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.

terakhir, biaya pemulangan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara asal.

"bahwa; setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, 

kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya, 

Kewenangan memberikan remisi, grasi dan sejenisnya telah menjadi kewenangan kepala negara dari negara tersebut."|Yusril (Menko Bidang Kumham, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI)

Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, hukuman terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso bisa saja berubah menjadi penjara seumur hidup ketika dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.

Pemberian grasi menjadi kewenangan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. 

Apalagi, hukuman mati sudah dihapus di Filipina.

"dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, 

mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, 

mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, 

maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,"|Yusril (Menko Bidang Kumham, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI)

Siapa Mary Jane Veloso.? 

Mary Jane Veloso adalah perempuan asal Filipina yang ditangkap di Bandar Udara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin.

Mary, kemudian divonis hukuman mati pada Oktober 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menggunakan Pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Setelah vonis dijatuhkan, berbagai upaya hukum dilakukan, mulai dari banding, kasasi, dan grasi. 

Namun, semua itu ditolak pengadilan Indonesia. 

bahkan, pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Mary Jane.

dalam dokumen persidangan, terungkap, penerjemah Mary Jane tidak kompeten, karena masih berstatus mahasiswa yang hanya paham bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. 

Padahal Mary Jane tidak paham bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, dirinya hanya paham bahasa Tagalog. 

pada 27 April 2015 /atau dua hari sebelum Mary Jane dibawa ke Nusakambangan untuk dieksekusi mati, Pengadilan Negeri Sleman menolak pengajuan Peninjauan Kembali yang kedua. 

saat itu, pihak Pengadilan Negeri Sleman menjelaskan bahwa; pengadilan tidak bisa menerima Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Drama Menjelang Eksekusi Mati.! 

Mary Jane Veloso dibawa bersama delapan terpidana kasus narkoba ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 April 2015.

Namun, pada menit-menit akhir pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane ditunda, karena permintaan Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.

Permintaan tersebut, disampaikan setelah seseorang yang diduga menjebak Mary Jane untuk membawa heroin ke Indonesia menyerahkan diri kepada Polisi di Filipina.

Ibu Mary Jane mengatakan, penundaan ini sebagai suatu "keajaiban."

Jaksa Agung, saat itu, HM Prasetyo, mengatakan, memang benar "ternyata ada fakta-fakta dan indikasi bahwa; Mary Jane Veloso adalah korban dari perdagangan manusia."

"kemarin, ada orang yang menyerahkan diri kepada polisi Filipina, mengaku bahwa; dialah sebenarnya yang merekrut Mary Jane dengan dalih untuk dipekerjakan di Malaysia, 

namun, tiba-tiba dialihkan ke Indonesia, mendarat di Yogya."|Prasetyo (Jaksa Agung) 

Namun, menurut HM Prasetyo, mengatakan, status Mary Jane adalah penundaan eksekusi, bukan pembatalan hukuman mati. 

Hal tersebut, dikatakan oleh: presiden saat itu, Joko Widodo, dalam kesempatan lain.

Korban Perekrutan Kurir Narkoba, 

Belakangan terungkap bahwa; Mary Jane Veloso adalah korban perekrutan kurir narkoba, sebagaimana tercatat dalam dokumen persidangan di Filipina.

Mary Jane Veloso sebelumnya adalah seorang pekerja migran asal Filipina dan seorang ibu dari dua anak, menurut LBH Masyarakat yang selama ini mengadvokasi kasus tersebut.

Mary Jane pernah bekerja di Dubai, tetapi dirinya pulang setelah dirinya mengaku menerima percobaan pemerkosaan oleh majikannya.

pada 18 April 2010, Mary Jane ditawari oleh tetangganya, Cristina Sergio, untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. 

Mary Jane membayar 20.000 peso untuk biaya keberangkatannya. 

Pada 22 April 2010, Mary Jane berangkat bersama Cristina Sergio ke Malaysia. 

Selama tiga hari tinggal di Malaysia, Mary Jane dibelikan baju dan berbagai barang. 

Setelah itu Cristina Sergio mengatakan bahwa; pekerjaan di Malaysia sudah tidak tersedia, tetapi dirinya berjanji akan mencarikan pekerjaan bagi Mary. 

Sambil mencari pekerjaan, Cristina meminta Mary Jane menunggu di Indonesia. 

Pada 25 April 2010, Cristina Sergio meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta dan memberinya sebuah koper dengan uang cash USD 500.

saat tiba di Bandara Yogyakarta, Mary Jane ditangkap karena di bagian lapisan dalam koper yang diberikan Cristina terdapat heroin seberat 2,6 kilogram.

Pada 28 April 2015 /atau sehari sebelum Mary Jane dieksekusi mati di Nusakambangan, Cristina menyerahkan diri ke kepolisian Cabanatuan, Filipina.

Cristina, mengatakan, dirinya banyak menerima ancaman mati saat eksekusi Mary Jane kian dekat.

Pada 2020, Cristina Sergio dan Julius Lacanilao dijatuhi vonis bersalah oleh para hakim Pengadilan Negeri Nueva Ecjia di Filipina atas kasus perekrutan ilegal.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kedubes Filipina, AFP, Kompas.com, Antara, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®